Radar Malaka, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 untuk wilayah Provinsi Kepri.
Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Selasa, 17 Desember 2024, dan dilakukan secara digital untuk kedua kalinya sejak diperkenalkan tahun sebelumnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan TKD oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, dan Gubernur di Istana Negara pada Selasa, 10 Desember 2024.
Pada Tahun Anggaran 2025, Provinsi Kepri akan menerima alokasi pagu belanja sebesar Rp15,94 triliun dari total pagu belanja APBN 2025 yang mencapai Rp3.621,3 triliun secara nasional. Alokasi ini terbagi atas belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp7,48 triliun dan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp8,45 triliun.
Belanja Kementerian/Lembaga untuk Provinsi Kepri akan didistribusikan kepada 314 Satuan Kerja (Satker) dan akan dialokasikan melalui dua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, yaitu KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam.
Sementara itu, alokasi Transfer ke Daerah akan disalurkan ke seluruh pemerintah daerah di Kepri dengan perincian sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Kepri: Rp2,09 triliun.
2. Kota Batam: Rp1,6 triliun.
3. Kota Tanjungpinang: Rp719,95 miliar.
4. Kabupaten Bintan: Rp907,79 miliar.
5. Kabupaten Karimun: Rp812,63 miliar.
6. Kabupaten Lingga: Rp776,01 miliar.
7. Kabupaten Natuna: Rp854,94 miliar.
8. Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp686,20 miliar.
Dalam arahannya, Ansar menegaskan pentingnya percepatan eksekusi anggaran sejak awal tahun 2025 dengan disiplin, ketelitian, dan fokus pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. Dia juga menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta menolak segala bentuk penyalahgunaan dana.
“Saya mengingatkan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran dan pimpinan instansi vertikal di Kepri untuk menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab. Kepada para Bupati dan Walikota, saya harapkan agar memastikan keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan sasaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025,” ujar Ansar.
Ansar juga mengajak seluruh penerima DIPA dan TKD untuk bekerja bersama dan bersinergi dalam mengelola APBN dan APBD sebagai instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
“Semoga hasil kerja kita dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kemajuan masyarakat Kepri dan bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, Budiman, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, para Bupati/Walikota atau perwakilannya, pimpinan instansi vertikal, Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri, serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepri. Selain itu, para Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola keuangan Satker di Kepri juga turut serta dalam kegiatan ini secara virtual.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ron