Radar Malaka, Karimun – Jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah individu dalam kasus dugaan politik uang yang terkait dengan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri nomor urut dua (2) Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Operasi tangkap tangan terkait politik uang tersebut berlangsung di dua lokasi yang berbeda, yakni pertigaan Jalan A. Yani dan Jalan Naga Mas, Meral, Kabupaten Karimun sekitar pukul 22.30 WIB, tadi malam.
Dari hasil penangkapan tersebut, aparat kepolisian menemukan tas yang berlogo Paslon Rudi-Rafiq beserta sejumlah uang tunai senilai jutaan rupiah.
Para pelaku yang diamankan ini merupakan Tim Relawan Rudi-Rafiq, di antaranya NO (31) dan SY (32) yang merupakan konsultan politik. NO beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, sedangkan SY adalah konsultan politik.
Informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat kepada Tim Polres Karimun yang kemudian diteruskan kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Karimun.
Berdasarkan laporan awak media, penangkapan pelaku dipicu oleh adanya aktivitas dua orang yang menggunakan sepeda motor di pertigaan Jalan A. Yani dan Jalan Naga Mas, yang terlibat dalam transaksi politik uang. Kasat Intelkam Polres Karimun kemudian melaporkan hal ini kepada Kasatreskrim Polres Karimun untuk didiskusikan di Sentra Gakkumdu.
Kasatreskrim bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Bawaslu, melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan orang-orang yang diduga terlibat dalam transaksi politik uang, yaitu Norpadzli dan Irvandi.
Dari pengakuan mereka, terungkap bahwa uang telah diberikan kepada masyarakat untuk mendukung Paslon Rudi-Rafiq. Salah satu penerima uang tersebut adalah Saeful Yahya yang tinggal di Wisma Balai Indah.
Pada pukul 23.12 WIB, Tim Sentra Gakkumdu dan Satuan Intelijen Kepolisian melakukan pengembangan ke Wisma Balai Indah dan berhasil menemukan Saeful Yahya. Mereka kemudian membawa ketiganya ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Karimun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, Saeful Yahya mengakui bahwa dia bekerja sebagai Tim Lapangan Kabupaten Karimun untuk Paslon Rudi-Rafiq atas perintah Direktur PT. Konsep Indonesia. Dia bertugas merekrut Admin dan Tim Koordinator dalam kampanye Paslon Rudi-Rafiq di wilayah Kabupaten Karimun.
Selama menjalankan tugasnya, Saeful Yahya diperintahkan untuk memenangkan Paslon Rudi-Rafiq dengan memberikan uang kepada masyarakat melalui koordinator dan relawan Norpadzli pada tanggal 26 November 2024 sebesar Rp30 juta melalui Rekening Norpadzli.
Norpadzli diinstruksikan untuk membentuk koordinator serangan fajar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pulau Karimun dan memberikan uang sebesar Rp50 ribu per orang kepada masyarakat untuk mendukung Paslon Rudi-Rafiq.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sepeda motor milik Saeful Yahya, uang tunai pecahan Rp50 ribu sebesar Rp7.250.000, serta berbagai barang bukti lainnya. Sementara dari tangan Norpadzli, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp10.774.500, dan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, tiket kapal, nota kedai kopi, dan tas dengan stiker Paslon Rudi-Rafiq.
Saat ini belum ada keterangan resmi dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Karimun terkait situasi ini.
Editor: Budi Adriansyah