Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineHukrimPolitikRegional

Gugatan Pra Peradilan PJ Kades Umatoos, Ferdinandus Seran Resmi Ditolak PN Atambua !! Dilanjutkan Pembacaan Dakwaan 6 November

14
×

Gugatan Pra Peradilan PJ Kades Umatoos, Ferdinandus Seran Resmi Ditolak PN Atambua !! Dilanjutkan Pembacaan Dakwaan 6 November

Sebarkan artikel ini

Malaka – Gugatan Pra Peradilan Pj Kades Umatoos- Kecamatan Malaka Barat, Ferdinandus Seran resmi ditolak Pengadilan Negeri Atambua, Selasa (5/11-2024)

Selanjutnya Pengadilan Negeri Atambua menggelar
Sidang Pembacaan Dakwaan terhadap PJ Kepala Desa Umatoos, Rabu ( 6/11-2024)bdiperiksa sebagai Terdakwa dalam dugaan Pelanggaran Pilkada Malaka.

Kuasa Hukum Pelapor, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu kepada wartawan, Rabu (6/11-2024)

Dikatakannya, sebelumnya PJ Kades Umatoos sudah mewakilkan Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Atambua, disidangkan beberapa waktu lalu dan kemudian diputuskan pada tanggal 5 november 2024., dalam putusan tersebut dikabarkan melalui via whatsapp terhadap Kuasa Hukum Pelapor, Sergius Frans Klau bahwa gugatan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Atambua tersebut ditolak.
Dan hingga hari ini tanggal 6 November 2024, kata dia, Pejabat Kepala Desa Umatoos disidangkan PN Atambua dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan terhadap Pj Kepala Desa Umatoos.

Atas sikap, tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh seorang PJ Kepala desa tersebut, Kuasa Hukum SBS-HMS meminta agar Bawaslu dan Gakkumdu Malaka tetap tegas, jujur dan adil dalam menerima setiap laporan di Bawaslu, agar memberi sanksi tegas kepada Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. agar ada efek jera dan tidak ada preseden buruk bagi pelaksanaan pesta demokrasi di Malaka, agar tidak memberikan contoh kepada pejabat desa yang lain atau kepala desa yang lain dalam pesta demokrasi kab, Malaka kedepan.

Dijelaskannya, PJ Kepala Desa Umato’os hari ini telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Atambua sebagai tersangka Dalam dugaan pelanggaran pasal 71 berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,”ungkap Petrus Kabosu.

Berikutnya kata Kabosu, pada Pasal 188 berbunyi ‘Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan. ( boni)