Malaka – Insentif bagi para Fukun dan Na’in itu Perda sehingga siapapun yang terpilih dalam Pilkada Malaka 27 Novemver 2024 program itu harus dilanjutkan agar tidak melanggar Perda.
Penegasan itu disampaikan Calon Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran ( SBS) dalam Kampanye Terbatas Paslon SBS-HMS bagi warga Kecamatan Weliman di Desa Laleten, Minggu (3/11-2024).
Bria Seran mengatakan dirinya harus meluruskan informasi keliru yang disebarkan tim kampanye paslon lain yang menyebutkan SBS-HMS photo copi program paslon lain.
Bupati Perdana Malaka itu mengatakan sesuai Ilmu Administrasi Negara, siapapun pemimpin yang dipilih rakyat hukumnya wajib menjalankan perda yang ditetapkan pemimpin sebelumnya.
SBS mengatakan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tidak pernah diganti tetapi yang diganti itu orangnya sehingga tidak ada alasan bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk tidak menjalankankan perda yang sudah ditetapkan oleh pimpinan sebelumnya.
Dikatakannya, insentif bagi para Fukun dan Na’in itu Perda yang sudah ditetapkan pemerintah
” Apabila Perda itu belum sempurna maka bisa disempurnakan misalnya terkait jumlah insentif kepada para Fukun dan Na’in bisa dinaikkan agar layak. Itu tidak melanggar aturan. Kalau tidak dijalankan sama sekali baru dikatakan pelanggaran perda”, ujarnya.
” Kalau ada yang bilang program photo copy itu tidak benar karena prinsipnya pembangunan itu berkesinambungan dan berkelanjutan. Siapapun pemimpinnya hukumnya wajib untuk melanjutkan hal itu dan itu bukan pelanggaran. Contoh konkrit Basilica St Petrus di Vatican dibangun selama 187 tahun. Siapapun Paus yang pimpin harus lanjutkan sampai tuntas”, tandasnya. ( boni)