Radar Malaka, Tanjungpinang – Proyek jalan Intruksi Presiden (Inpres) telah dilaksanakan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ruas jalan yang dimaksud adalah Tanjung Batu-Sawang.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Provinsi Kepri, Rodi Yantari, di Kota Tanjungpinang pada Sabtu, 26 Oktober 2024, pembangunan ruas jalan di Karimun merupakan bagian dari Program Inpres Jalan Daerah (IJD) Pemerintah Pusat Tahun 2023 melalui Balai Pelaksanaan Jalan Kepri yang merupakan perwakilan Kementerian PUPR di Provinsi Kepri.
“Program Jalan Daerah Inpres memiliki total anggaran sebesar Rp589,91 miliar dan menangani 16 ruas jalan di seluruh kabupaten dan kota se-Kepri,” jelas Rodi.
Ruas jalan yang ditangani melalui program ini dijelaskan Rodi merupakan hasil usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bersama semua kabupaten dan kota.
Salah satu ruas yang ditangani di Kabupaten Karimun adalah Jalan Tanjung Batu-Sawang yang berstatus Jalan Provinsi. Pekerjaan penanganan jalan tersebut dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp45.797.577.000.
Ruas jalan Tanjung Batu-Sawang yang dibangun berupa jalan aspal memiliki panjang 18,20 kilometer dengan lebar 6 meter.
Selain itu, Pemprov Kepri juga melaksanakan pembangunan ruas jalan Simpang Batu 14-Pelabuhan Tanjung Berlian Karimun. Dana pekerjaan bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.855.411.000. Menurut Rodi, pelaksanaan pekerjaan pada ruas tersebut berlanjut pada tahun 2024 ini.
Dalam tahun 2023, jalan sepanjang 250 meter dan lebar 6 meter dengan konstruksi jalan beton bertulang dan aspal AC-WC telah dibangun. Sedangkan pada tahun 2024, pembangunan jalan sepanjang 200 meter dan lebar 6 meter dengan konstruksi beton bertulang aspal AC-WC juga dilakukan dengan menggunakan dana yang bersumber dari DBH Sawit Tahun 2024 senilai Rp1.640.000.000.
Editor: Budi Adriansyah