Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Keterlambatan Evaluasi APBD Karimun 2024 Bukan Disebabkan oleh Pemprov Kepri

88
×

Keterlambatan Evaluasi APBD Karimun 2024 Bukan Disebabkan oleh Pemprov Kepri

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengklaim bahwa keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024 bukan diakibatkan oleh Pemprov Kepri.

Hal ini diungkapkan oleh Venni Meitaria Detiawati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, sebagai respons terhadap pemberitaan bahwa keterlambatan tersebut telah mempengaruhi pembayaran gaji honorer di Karimun.

Venni menjelaskan bahwa Karimun baru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran Perubahan APBD pada tanggal 8 Oktober 2024 untuk dievaluasi. Setelah dokumen tersebut diterima oleh Pemprov Kepri, dokumen tersebut dikatakan lengkap dan tanpa cacat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pemprov Kepri memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk menyelesaikan evaluasi, sehingga batas waktu evaluasi diakhir Oktober 2024 (29 Oktober 2024).

“Kami ingin memberitahukan bahwa Kabupaten Karimun merupakan kabupaten terakhir yang menyerahkan dokumen terkait Perubahan APBD Tahun 2024. Namun, kami sudah berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan proses evaluasi. Pemprov Kepri bahkan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21 Oktober 2024 serta melanjutkan pembahasan evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun pada tanggal 22 Oktober 2024,” terang Venni pada Jumat, 25 Oktober 2024, di Kota Tanjungpinang.

Venni menambahkan bahwa Pemprov Kepri kini telah memberikan catatan hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk direspons. Sesuai prosedur, hasil penyempurnaan tersebut harus dikembalikan ke Pemprov Kepri sebagai syarat penetapan Perubahan APBD.

“Proses evaluasi ini mengikuti ketentuan dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023. Oleh karena itu, jika ada keterlambatan dalam realisasi APBD Perubahan Kabupaten Karimun, hal tersebut disebabkan keterlambatan penyampaian dokumen dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dievaluasi, tidak oleh Pemprov Kepri,” tegasnya.

Pemprov Kepri menegaskan bahwa semua proses evaluasi Perubahan APBD di kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Karimun, selalu dilakukan sesuai aturan yang transparan dan berlaku.

Editor: Budi Adriansyah