Kupang – Perguruan Tinggi yang beroperasi di Provinsi NTT diminta untuk memperhatikan para lulusan perguruan tinggi dalam hal pengurusan ijasah.
Para lulusan Perguruan Tinggi saat ini selain ada Penomoran Ijazah Nasional ( PIN) pada ijazah, juga harus tercantum Nomor Akreditasi Institusi ( NAI).
Dua hal itu harus diperhatikan pihak perguruan tinggi agar ijasah yang dikeluarkan tidak bermasalah seperti yang dialami 126 wisudawan di Undana Kupang.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT mengatakan hal itu kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama Rektor Undana di dampingi oleh Prof Anita, Prof Jefri serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Simpleks Asa, SH di Ruang Komisi V, Kamis (17/10-2024).
” Saya berharap Undana segera menyelesaikan kasus ijazah ini dan ini menjadi pelajaran untuk perguruan tinggi lain di NTT dalam mengurus ijazah, sebab lulusan Perguruan Tinggi saat ini selain ada Penomoran Ijazah Nasional ( PIN), juga pada ijazah harus tercantum Nomor Akreditasi Institusi (NAI) sehingga operator yang bertugas harus teliti dan berhati hati agar tidak merugikan para lulusan”, ujarnya. ( boni)