Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineHukrimRegional

Kadis PMD Malaka Jangan ” Cuci Tangan” Soal Dugaan Ijasah Palsu Kades Maktihan

75
×

Kadis PMD Malaka Jangan ” Cuci Tangan” Soal Dugaan Ijasah Palsu Kades Maktihan

Sebarkan artikel ini

Malaka – Birokrat Senior Kabupaten Belu – Malaka, Paulus Seran Bauk, SH meminta supaya Kadis PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran jangan ” Cuci tangan” soal dugaan ijasah Palsu Kepala Desa Maktihan.

Bagaimanapun Kades Maktihan merupakan jajaran yang berada dibawah Dinas PMD Malaka sehingga secara etika birokrasi Kadis PMD harus memanggil Kades Maktihan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan yang dihadapi.

PSB mengatakan hal itu disela kampanye SBS-HMS di Desa Sikun-Kecamatan Malaka Barat – Kabupaten Malaka, Sabtu (28/9-2024).

Dikatakannya, bagaimanapun Kades Maktihan itu berada dibawah payung dinas PMD Malaka sehingga Secara moral dan etika birokrasi Kadis PMD tidak boleh lepas tangan dengan persoalan dugaan ijasah palsu yang dihadapi Kades Maktihan.

” Urus birokrasi jangan bodoh tetapi harus cerdas dan ikut bertanggung jawab terhadap persoalan yang dihadapi Kades. Secara institusi, Kadis PMD harus memanggil Kades Maktihan meminta klarifikasi terkait persoalan yang terjadi supaya jelas dan tidak menjadi pertanyaan publik. Jangan biarkan Kades jalan sendiri menghadapi persoalan itu. Saat pilkades PMD juga terlibat dalam merekrut para bakal calon kades melalui panitia pemilihan yang dibentuk. Sudah sewajarnya ketika ada masalah terkait ijasah yang digunakan Kadis PMD harus peduli meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan”, ujarnya.

Seperti diberitakan media ini,
Kadis PMD Kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran mengatakan terkait dugaan Pemalsuan Ijasah Kades Maktihan bisa langsung dilaporkan di Aparat Penegak Hukum ( Kepolisian) karena masuk dalam ranah pidana.

Dia mengatakan terkait urusan pidana Dinas PMD Malaka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan sehingga bisa langsung dilaporkan di pihak Kepolisian.

Dikatakannya, Dinas PMD Kabupaten Malaka memang memiliki kewenangan untuk mengurus Desa tetapi berbagai hal yang berkaitan dengan urusan pidana supaya bisa dilaporkan langsung di pihak kepolisian agar memdapatkan penanganan.

” Untuk urusan pemalsuan dokumen masuk ranah pidana,
bisa dilaporkan ke Kepolisian”, ujarnya singkat. ( boni)