Radar Malaka, Tanjungpinang – Sekitar 400 warga Kampung Nusantara di kawasan RT 001, 002, dan 003/RW 006, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Citra Daya Aditya. Penolakan ini disampaikan dalam pertemuan warga pada tanggal 8 September 2024.
Koordinator masyarakat setempat, Mohamad Parkusnadi, menyampaikan beberapa alasan mengapa warga menolak perpanjangan lahan seluas 253 hektar tersebut.
Pertama, ratusan warga kampung Nusantara menolak perpanjangan HGB tersebut karena PT. Citra Daya Aditya tidak mematuhi hak dan kewajibannya dalam mendirikan bangunan selama 30 tahun.
Kedua, warga menolak perpanjangan HGB tersebut karena PT. Citra Daya Aditya tidak memanfaatkan tanah dengan baik seperti yang disepakati awal.
Ketiga, PT. Citra Daya Aditya melakukan penambangan bijih bauksit secara ilegal yang menyebabkan kerugian negara.
Keempat, apabila perpanjangan HGB diberikan, maka ratusan kepala keluarga warga penggarap akan terusir dari lokasi tempat tinggal mereka selama 20 tahun terakhir.
Kelima, sebagian besar tanah lokasi HGB PT. CDA tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang.
“Apabila harapan kami tidak segera diindahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang serta kepala BPN, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aduan kami secara resmi ke Presiden,” tegas Parkusnadi.
Oleh karena itu, koordinator masyarakat setempat meminta Menteri ATR dan BPN untuk menolak perpanjangan atau pembaruan HGB PT. Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.
Editor: Budi Adriansyah