Malaka – Pemecatan terhadap 3.388 Teda di Kapupaten Malaka oleh Bupati/Wakil Bupati Malaka, SN-KT tanggal 31 Mei 2021 di Gua Maria Lourdes Tubaki – Betun itu merupakan bentuk penindasan terhadap rakyat karena dilakukan tanpa kajian disaat mengganasnya Pandemi Covid 19.
Apapun alasannya pemecatan sepihak itu tidak bisa dibenarkan karena melanggar Perda APBD Malaka 2021 dan sangat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malaka.
Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Bernadette Luruk Seran, SP mengatakan hal itu dalam acara deklarasi dukungan 17 Desa Kecamatan Malaka Tengah bagi SBS-HMS di Pantai Motadikin – Malaka, Minggu (18/8-2024).
Dihadapan ribuan simpatisan SBS-HMS, Bernadette mengatakan pemecatan massal bagi ribuan teda di Malaka secara serentak sangat tidak manusiawi dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan pembunuhan massal bagi anak-anak Malaka karena bertepatan dengan mengganasnya Covid 19.
” Kita semua sangat prihatin dengan kondisi itu karena pemecatan massal tersebut dilakukan setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka sehingga terkesan program perdana yang dikerjakan SN-KT untuk rakyat itu pemecatan ribuan teda. Saat itu mereka baru dilantik, belum kerja untuk rakyat tetapi main pecat orang. Ini tidak bisa dibenarkan apapun alasannya”, ujarnya.
Dia mengatakan sesuai janji SN-KT salah satu program yang dijanjikan untuk rakyat adalah membuka lapangan kerja bagi warga tetapi faktanya lapangan kerja tidak dibuka tetapi malah ciptakan pengangguran massal di Malaka.
Mencermati kondisi diatas, kata Bernadette, dalam Pilkada 2024 warga Kabupaten Malaka harus pilih SBS-HMS karena kedua figur ini paham birokrasi dan bisa buka lapangan kerja bagi anak-anak Malaka.
” Komitmen Kerakyatan SBS-HMS sangat tinggi sehingga apa yang mereka katakan pasti dibuat untuk rakyat termasuk buka lapangan kerja”, tandasnya. ( boni)