Malaka – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Yohanes Bernando Seran, SH,Mhum mengatakan jika DPR mengubah UU Pilkada Maka Putusan MK No 60 tidak dapat diberlakukan.
Demikian disampaikan Dr Nando kepada media ini, Rabu (21/8-2024).
Dikatakannya, dalam konteks diskursus Putusan MK No 60 tentang perubahan batas ambang minimal pencalonan Kepala Daerah dapat diberikan catatan kritis sebagai berikut :
Pertama, bahwa kewenangan konstitusional Badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif berbeda satu dengan lainnya. Oleh karena itu masing masing lembaga tidak dapat saling menderogasi ataupun menegasikan. Dalam perspektif ini berlaku Asas Hukum Contrarius Actus ( Siapa yang membuat keputusan dialah yang berhak mencabut).
Dalam kasus putusan MK No 60 dan putusan MA serta hasil Baleg DPR yang mengubah UU Pilkada berlaku asas LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI. dengan demikian hasil Baleg yang mengubah UU Pilkada serta merta berlaku dan putusan MK 60 dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan berlaku.
Kedua, bahwa putusan MK yang Ultra Petita dan tidak memperhitungkan teknis implementasinya dikaitkan dengan rentang waktu pendaftaran pasangan calon bukan saja mengandung maksud mengacaukan tahapan pilkada tetapi juga bertentangan dengan tujuan dari hukum sendiri sebagaimana ditulis secara detail oleh Gustaf Radbruch tentang Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Rasa Keadilan.
Ketiga, bahwa Putusan MK yang berkaitan dengan ambang batas dan umur bakal calon selain tidak sesuai tugasnya untuk tidak membuat norma baru juga pengaturan demikian adalah tidak maksimal karena sejatinya pembatasan berupa parlementary threshold adalah unconstitutional.( boni)