Malaka – Hutang Pengobatan gratis di era Pemerintahan SN-KT tahun 2022 – 2023 sebesar Rp 18 Miliar. Dari total hutang tersebut Pemerintah baru membayar dengan cara cicilan sebesar Rp 8 Miliar sehingga sisa hutang yang harus dibayar sebesar Rp 10 Miliar.
Jadi tidak benar ada informasi yang menyebar luas di media sosial bahwa hutang itu peninggalan dari Bupati Perdana Malaka, SBS.
Penegasan itu disampaikan Bakal Calon Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu ( HMS) menjawab pertanyaan warga saat pertemuan keluarga di Desa Maktihan – Kecamatan Malaka Barat – Kabupaten Malaka, Jumat (16/8-2024).
Dikatakannya, memperhatikan beberapa isu yang sengaja dilontarkan di media sosial bahwa Pemerintahan SBS masih meninggalkan sejumlah hutang saat berhenti jadi Bupati padahal sesungguhnya tidak demikian.
” Saya yang berbicara saat ini masih berstatus sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Malaka yang juga mitra kerja Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit . Selain itu juga saya juga berada di Banggar DPRD sehingga mengetahui persis pembahasan anggaran bersama Pemerintah. Jadi tidak benar Pemerintahan SBS itu meninggalkan hutang tetapi hutang itu justru ada di era Pemerintahan SN-KT, dimana untuk tahun 2022-2023 Pemerintah berhutang untuk pengobatan gratis sebesar Rp 18 Miliar.
Saat pembahasan di DPRD awalnya hanya ditemukan hutang sebesar Rp 12 Miliar tetapi belakangan baru ketahuan Rp 6 Miliar lagi sehingga total hutang untuk pengobatan gratis sebesar Rp 18 Miliar”, ujarnya.
” Setelah mengetahui kondisi hutang itu DPRD bersama Pemerintah berupaya mengalokasikan anggaran untuk mencicil hutang tersebut dengan total pembayaran Rp 8 Miliar, sehingga Pemerintah saat ini masih tunggak hutang sebesar Rp 10 Miliar”, bebernya.
Dia mengatakan hutang untuk pengobatan gratis itu harus tetap dibayar karena hal tersebut merupakan jasa para nakes.
” Kasihan sekali, para nakes sudah bekerja keras menyelamatkan nyawa tetapi jasa kerjanya masih dihutang”, tutupnya. ( boni)