Malaka – Warga Desa Maktihan – Kecamatan Malaka Barat dipastikan memberikan perlawanan keras kepada Kepala Desa Maktihan bersama aparatnya dalam Pilkada Malaka 27 November 2024.
Perlawan itu mutlak dilakukan karena Kades Maktihan bersama jajarannya suka intervensi dan menghalang-halangi warga saat SBS atau HMS berkunjung di Desa Maktihan.
Dipastikan SBS-HMS akan menang di Desa Maktihan pada Pilkada 27 November mendatang.
Penegasan itu disampaikan warga desa Maktihan, Yanuarius Seran disela acara kunjungan Bakal Calon Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu ( HMS) di Desa Maktihan, Jumat (16/8-2024).
Dihadapan keluarga besar Uma Kaebadut, Yanuarius meminta seluruh warga desa Maktihan agar tidak takut menghadapi ancaman Kepala Desa dan aparatnya karena yang diperjuangkan seluruh warga saat ini untuk kepentingan seluruh rakyat desa Maktihan.
” Tahun 2020 saat Pilkada warga desa Maktihan beri kontribusi kemenangan bagi SN-KT dengan kemenangan 485 suara atas SBS tetapi hingga saat mereka mau turun kembali, tidak ada satu hasil pembangunan yang dilihat warga desa Maktihan. Mulai hari ini kita harus cabut mandat dari SN-KT dan alihkan dukungan ke SBS-HMS supaya bisa mengurus rakyat.”, ujarnya.
Dia meminta warga Desa Maktihan untuk tidak takut berpolitik karena itu hak asasi setiap orang untuk bebas memilih kandidat yang mau didukung.
Tokoh Masyarakat Desa Maktihan, Yulius Klau dalam kesempatan yang sama meminta Kades Maktihan bersama jajarannya agar tidak suka mengintervensi masyarakat untuk mendukung SBS-HMS.
” Tindakan menghalang halangi warga dan suka mengintervensi rakyat supaya mendukung figur tertentu itu kejahatan demokrasi dan melanggar aturan pemilu yang mengatur tentang netralitas Desa dan aparatnya”, ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian serius di Desa Maktihan dan beberapa desa tetangga yang suka menghalang-halangi rakyat dalam Pilkada.
” Selama ini kita masih bersikap persuasif. Bila terus intervensi maka warga akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk dilaporkan ke Pihak berwajib dan Bawaslu untuk diproses lebih lanjut”, tandasnya. ( boni)