Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Memperkuat Peran Labkesda di Kota Tanjungpinang melalui Advokasi dan Koordinasi

53
×

Memperkuat Peran Labkesda di Kota Tanjungpinang melalui Advokasi dan Koordinasi

Sebarkan artikel ini

Radarmalala.com, Tanjungpinang – Dalam upaya untuk meningkatkan peran Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, melalui Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, menyelenggarakan acara Advokasi dan Koordinasi pada Rabu, 25 Juni 2024, di Hotel Alltrue Rimba Jaya, Korea Tanjungpinang.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam yang didampingi oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Labkesda, Sudaryanti.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tanjungpinang terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Dinas Lingkungan Hidup, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang, para Camat se-Kota Tanjungpinang, para Kepala Puskesmas dan para Kepala Bidang di Lingkungan Dinas Kesehatan.

Menurut Rustam, acara advokasi dan koordinasi ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis untuk memperkuat dukungan terhadap fungsi dan keberadaan Labkesda.

UPTD Labkesda selama ini dikenal sebagai laboratorium air karena lebih banyak melakukan pemeriksaan kualitas air pada Depot Air Minum Isi Ulang secara berkala dengan parameter yang masih terbatas.

Rustam mengungkapkan bahwa ke depan, kemampuan UPTD Labkesda harus ditingkatkan menjadi labor air dengan parameter lengkap, labor kesehatan lingkungan, serta labor yang mampu memberikan dukungan untuk pencegahan dan pengendalian penyakit secara lebih luas termasuk mampu menjadi rujukan uji silang bagi pemeriksaan labor lainnya.

Untuk mengembangkan peran Labkesda, UPTD perlu mendapatkan dukungan dari sisi regulasi, pengembangan sarana prasarana, peningkatan ketersediaan peralatan, serta penambahan jumlah dan kapasitas SDM. Rustam menambahkan bahwa pengelola UPTD sendiri harus mampu menyusun grand design pengembangan Labkesda selama 5-10 tahun ke depan, secara rinci tahap demi tahap sebagai acuan dalam pengembangan.

“Dengan advokasi ini diharapkan OPD terkait dapat bersinergi dan memberikan fasilitasi untuk pemenuhan berbagai peningkatan”, tutup Rustam.

Editor: Budi Adriansyah