Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dalam bidang perdata dan tata usaha negara pada Rabu, 26 Juni 2024.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, di Aula Kantor Kejari yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.
Pj. Wali Kota Andri Rizal dalam sambutannya menyatakan bahwa pelaksanaan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan terhadap penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Pemkot Tanjungpinang di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang diperlukan oleh Pemkot Tanjungpinang,” ujar Andri.
Menurutnya, bantuan hukum dari Kejari Tanjungpinang telah dirasakan dalam berbagai permasalahan, salah satunya adalah pendampingan hukum atau mediasi terkait percepatan peralihan aset Pemkot Tanjungpinang pada tahun 2021 dari Kabupaten Bintan yang belum terselesaikan sejak berdirinya Pemkot Tanjungpinang.
Andri menambahkan bahwa terdapat banyak bantuan hukum lainnya yang diberikan oleh Kejari dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan di Tanjungpinang.
Andri berharap sinergitas yang telah dibangun antara Pemkot Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan ke depannya.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas terlaksananya kerja sama yang sinergis selama ini,” pungkas Andri.
Sementara itu, Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu menyampaikan bahwa perpanjangan nota kesepahaman ini adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Modal pentingnya adalah komitmen yang didasari oleh niat baik dari para pihak, di mana masing-masing telah paham mengenai posisi, peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya,” kata Lanna.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Tanjungpinang dituntut untuk lebih aktif dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Lanna mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya atas kepercayaan Pemkot Tanjungpinang kepada Kejari Tanjungpinang sebagai mitra dalam proses mendukung dan mendiskusikan kebijakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tanjungpinang terkait, serta sejumlah Pejabat Kejari Tanjungpinang.
Editor: Budi Adriansyah