Scroll untuk baca artikel
HeadlineLintas Provinsi

Pj. Wali Kota Tanjungpinang dan DPRD Teken Ranperda, Raih Akuntabilitas Keuangan!

151
×

Pj. Wali Kota Tanjungpinang dan DPRD Teken Ranperda, Raih Akuntabilitas Keuangan!

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar, bersama pimpinan DPRD, pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

Dalam kesempatan tersebut, Andri menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan di bidang keuangan.

Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya terlebih dahulu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Faerah tahun 2023, dan hal ini merupakan suatu wujud tanggung jawab dalam melaksanakan amanat Undang-Undang di Bidang Keuangan Negara.

Andri mengapresiasi kerja sama antara legislatif dan eksekutif sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat terlaksana dengan baik.

Dia mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan badan anggaran atas tenaga, waktu, dan pikiran yang telah dicurahkan dalam melakukan pembahasan, evaluasi, dan rekomendasi untuk penyempurnaan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

“Pada saat pembahasan di tingkat fraksi dan difinalisasi melalui pembahasan dan harmonisasi di tingkat badan anggaran,” tambahnya.

Dengan adanya persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda, maka akan menjadi dasar untuk menyusun Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad untuk dievaluasi.

Andri berharap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang diberikan, baik pada saat pembahasan di fraksi maupun di badan anggaran, akan ditindaklanjuti dalam proses kebijakan anggaran di masa mendatang.

“Dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, ini akan menjadi tahap awal dalam penyusunan tahapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024,” tutur Andri.

Andri juga menyampaikan harapannya bahwa penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemkot Tanjungpinang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat luas.

Editor: Budi Adriansyah