Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Penetapan Data Prioritas 2024: Langkah Strategis Pemkot Tanjungpinang Menuju Satu Data Indonesia

59
×

Penetapan Data Prioritas 2024: Langkah Strategis Pemkot Tanjungpinang Menuju Satu Data Indonesia

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menggelar rapat untuk menetapkan daftar data prioritas 2024 guna penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Kota Tanjungpinang, pada Rabu, 29 Mei 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan empat kecamatan di Tanjungpinang sebagai wali data pendukung Forum SDI.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Tanjungpinang, Mangamputua Gultom, juga hadir untuk menyampaikan peran BPS dalam SDI.

Asisten II Pemkot Tanjungpinang, Elfiani Sandri, menjelaskan bahwa penyelenggaraan SDI Tanjungpinang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SDI Tanjungpinang, serta Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 423 Tahun 2021 tentang Pembentukan Forum dan Sekretariat Satu Data.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, memaparkan bahwa dalam SDI Tanjungpinang, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertindak sebagai pengarah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang sebagai penanggung jawab, BPS sebagai pembina data, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang sebagai koordinator Forum SDI, dan Diskominfo sebagai wali data.

Sedangkan sekretaris perangkat daerah menjadi wali data pendukung dan seluruh perangkat daerah menjadi produsen data.

Teguh juga menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai data prioritas, karena data prioritas mendukung prioritas pembangunan dan prioritas wali kota dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Alasan lainnya adalah untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan serta memenuhi kebutuhan data yang mendesak dari wali kota,” terangnya.

Adapun alur data prioritas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pasal 35, bahwa data prioritas yang dihasilkan oleh produsen data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh wali data. Kemudian, hasil pemeriksaan data prioritas tersebut diperiksa kembali oleh pembina data.

“Jika data prioritas yang disampaikan oleh produsen data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, pembina data akan mengembalikan data tersebut kepada wali data dan wali data akan menyampaikan hasil pemeriksaan data kepada produsen data untuk perbaikan,” demikian disampaikan Teguh.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang