Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Bima Indraya sebagai tindakan pencegahan dalam mengantisipasi kecurangan pengisian tabung elpiji kemasan 3 Kg.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan pengisian tabung gas elpiji 3 Kg seperti di Jakarta yang mengalami pengurangan antara 200 gram sampai 1 kg.
Dalam sidak tersebut, sebanyak 80 tabung gas elpiji berisi 3 Kg telah diuji untuk dilihat apakah takarannya sesuai atau tidak.
Sebenarnya, berat 1 tabung yang telah diisi gas harus seberat 8 Kg. Riany menjelaskan bahwa hasil pengujian belum diketahui karena masih dalam proses pengujian.
Riany menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah aduan dari masyarakat, melainkan langkah antisipasi terlebih kini ada isu dari pusat adanya ketidaksesuaian isi tabung gas elpiji 3 Kg.
“Kami sangat menekankan bahwa SPBE ini diawasi oleh pemerintah,” tambahnya, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Selain itu, calon pemilik pangkalan gas harus dipersiapkan dengan timbangan yang telah ditera oleh Disdagin Kota Tanjungpinang, air untuk memastikan tabung tidak bocor, serta alat pemadam api ringan (Apar). Hal ini harus dipersiapkan oleh calon pangkalan saat mengajukan permohonan, begitu penjelasan Riany.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang