Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, mengadakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (FKP Ranwal) Dokumen RPJPD Kota Tanjungpinang 2025-2045, di Aula Pertemuan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Selasa, 5 Desember 2023.
Penjabat (Pj.) Wali kota Tanjungpinang Hasan, yang membuka kegiatan mengatakan, bahwa RPJPD merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berfungsi sebagai instrumen untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Hasan menjelaskan, forum tersebut sebagai media konsultasi publik, sehingga para pemangku kepentingan dapat secara aktif mengikuti dan memberikan saran dan masukan konstruktif terhadap konsep perencanaan pembangunan yang disusun.
“Pelaksanaan FKP Ranwal RPJPD Kota Tanjungpinang merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap permasalahan, isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan serta sasaran yang telah dirumuskan dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Hasan.
Menurut Hasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan, bahwa penyusunan RPJPD harus disusun setahun sebelum RPJPD sebelumnya berakhir.
Dalam Permendagri Nomor 81 Tahun 2022, Pemerintah Daerah juga diminta untuk segera menyusun rancangan awal, sehingga dapat disinkronisasikan dengan RPJPD Provinsi dan Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Nasional.
Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang Robert Lukman, dalam laporannya berharap, tim penyusun dan tim ahli, agar memperhatikan arah pembangunan nasional dan provinsi, guna mendukung capaian pembangunan nasional sesuai arahan dari Presiden menuju Indonesia Emas 2045.
Robert meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang, bersama stakeholder terkait, agar terlibat aktif dalam setiap tahapan proses penyusunan, sehingga dokumen RPJPD dapat menjadi dasar dalam pemilihan program pada penyusunan perencanaan jangka menengah (setiap lima tahun) dan jangka pendek (setiap satu tahun) dari tiap OPD.
Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Bagus Agung Herbowo, Perwakilan Barenlitbang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edi Rofiano, Anggota DPRD Provinsi Kepri Kamarudin Ali, Tenaga Ahli Penyusun RPJPD dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LP2SP) Semarang Gunarto, para Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Tanjungpinang dan Perwakilan Lembaga Masyarakat.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang