Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) saat menggelar Operasi Pasar Murah di Gedung Tanjak, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu, 25 November 2023.
Pantauan di lokasi, stand pendaftaran dipenuhi oleh pelaku IKM yang ingin mendaftar NIB dan Sertifikasi Halal.
Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany menyampaikan, pendaftaran NIB bagi IKM, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.
“Jadi, tidak hanya pasar murah, bazaar kue tradisional Melayu dan peresmian Gedung Tanjak, kita juga fasilitasi pendaftaran pengurusan NIB dan sertifikat halal,” ungkap Riany.
Riany menjelaskan, fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan informasi bagi pelaku IKM akan terbitnya sertifikasi halal itu, dapat memperluas daya saing produk dan memperluas pemasaran produk.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan kemampuan perubahan perilaku para pelaku usaha ke arah produk yang higienis dan sehat,” jelas Riany.
Sedangkan pendaftaran NIB, bertujuan untuk mempermudah pelaku IKM untuk mengakses terkait pemasaran. Dengan adanya NIB, kata Riany, pelaku IKM akan mudah melakukan kontrak kerja dengan konsumen.
“Kalau IKM sudah memiliki NIB, akan mudah mitra mereka melakukan kontrak kerja untuk orderan kerja sama dan sebagainya. Dari sisi proses bisnis semakin berkembang bagi IKM,” imbuh Riany.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang