Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, akan menerapkan alat perekam data transaksi (tapping box) wajib pajak pada beberapa jenis usaha di Kota Tanjungpinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, bahwa sektor pajak dan retribusi masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
“Sektor pajak masih menjadi salah sumber Pendapatan Asli Daerah Tanjungpinang. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang minta, agar tapping box kembali difungsikan. Tujuannya adalah, untuk mengotimalkan PAD melalui peneriman pajak daerah,” kata Teguh, Ahad, 5 November 2023.
Teguh mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, sempat menerapkan penggunaan tapping box pada 81 unit usaha di Kota Tanjungpinang.
“Alat perekam transaksi wajib pajak itu terpasang di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 rumah makan atau restoran, dan 4 usaha parkir,” ungkap Teguh.
Sejak pemasangan saat itu, lanjut Teguh, hingga kini tidak ada penambahan alat tapping box baru, dan berdasarkan informasi yang diterima dari BPPRD Kota Tanjungpinang, penggunaan alat tersebut sempat terhenti.
“Penyebabnya adalah, sistem dan peralatan yang terpasang tidak kompatibel dengan alat yang dimiliki wajib pajak. Kondisi itu menyebabkan fungsi alat perekam tidak berjalan dengan baik,” kata Teguh.
Menurut Teguh, BPPRD Kota Tanjungpinang, telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan yang melakukan kerja sama, agar mengganti dengan vendor baru.
“Karena banyak alat perekam yang tidak lagi sesuai. Hal ini telah menjadi atensi Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, dan dalam kesempatan pertama, penggunaan tapping box akan segera diterapkan Kembali,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yang berimbas pada peningkatan PAD Kota Tanjungpinang, BPPRD Kota Tanjungpinang telah mengajukan usulan penambahan 1.000 unit tapping box baru.
Tempat usaha yang menjadi prioritas pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak tersebut adalah hotel, tempat hiburan, rumah makan atau restoran, dan kafe.
Penerapan tapping box juga ditujukan sebagai upaya dari Pemkot Tanjungpinang untuk melaksanakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
“Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasternya. Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, juga menekankan, agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku Usaha Mikro Kecilenengah (UMKM),” jelas Teguh.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang