Radarmalaka.com, Bintan – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan melalui Bidang Perindustrian, melaksanakan sosialisasi ‘Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Sertifikat Halal’ bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Bintan, di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jalan Tata Bumi, Km. 20, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Selasa, 24 Oktober 2023.
Bupati Bintan Roby Kurniawan, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika, dalam sambutannya mengatakan, bahwa sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Sertifikasi halal menjadi penting, karena memastikan, bahwa produk atau makanan sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam,” kata Ronny.
Menurut Ronny, Keberadaan sertifikasi halal memberikan keyakinan kepada Umat Islam, bahwa produk tersebut, tidak mengandung bahan yang diharamkan, seperti babi atau alkohol, dan diproses sesuai dengan aturan halal.
“Hal ini membantu menjaga kepatuhan Umat Islam terhadap ajaran agama dalam pemilihan makanan dan produk yang mereka konsumsi,” ujar Ronny.
Tidak hanya makanan halal yang menjadi ‘trend’ saat ini, kata Ronny, namun juga banyak sekali istilah yang berkaitan dengan halal, seperti kawasan industri halal, pariwisata halal, kosmetik halal, pakaian halal dan pasar halal.
“Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan dan keamanan produk yang mereka konsumsi,” ujar Ronny.
Ronny mengungkapkan, soal halal, tidak hanya terjadi di negara-negara mayoritas muslim, namun juga berkembang dan menjadi ‘life style’ di negara-negara non muslim, baik Asia, Eropa, bahkan Amerika Utara.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha untuk memfasilitasi produk Usaha Mikro dan Kecil, agar bisa berkualitas, naik kelas, dan dapat bersaing dengan produk sejenis yang sebagian besar adalah produk impor dari negara tetangga,” kata Ronny.
“Kita belum bisa bersaing, bukan karena cita rasa produk kita buruk, namun tampilan produk, sertifikat halal, keamanan produk yang belum jelas,” imbuh Ronny.
Kepada para peserta, Ronny meminta, agar fasilitasi yang dilakukan ini, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Karena, setelah tanggal 17 Oktober 2024, seluruh makanan dan minuman beredar yang tidak memiliki sertifikat halal, akan ditarik dari peredaran.
“Ikuti fasilitasi ini dengan semangat, lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, harus jujur dan berkomitmen akan menggunakan bahan-bahan yang terjamin kehalalannya,” pinta Ronny.
“Pemerintah akan terus berusaha mendukung dengan berbagai program dan kegiatan, untuk mewujudkan Bintan sebagai rumah yang nyaman bagi kita semua,” tandas Ronny.
Sementara itu, Kepala DKUPP Kabupaten Bintan Asy Syukri, melalui Kepala Bidang Perindustrian pada DKUPP Kabupaten Bintan Dian Erfanita, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bintan.
“Terdiri dari pelaku Industri Pangan, Air Isi Ulang, Batik, dan Rumah Potong Unggas. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan, dilaksanakan selama 2 hari, yakni dari tanggal 24-26 Oktober 2023,” jelas Dian.
Hari pertama, ungkap Dian, peserta diberikan sosialisasi, kemudian menginput perizinan dasar yang harus dimiliki sebelum memiliki sertifikat halal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta syarat lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Bintan Roby Kurniawan diwakili Sekda Bintan Ronny Kartika, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bintan Elyza Riani, Kepala DKUPP Kabupaten Bintan Asy Syukri diwakili Kepala Bidang Perindustrian pada DKUPP Kabupaten Bintan Dian Erfanita dan para pelaku usaha IKM.
Editor: Budi Adriansyah