Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Seluruh Kepala Desa dan perangkatnya di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini memiliki wadah melakukan konsultasi hukum dalam memanfaatkan dana desa.
Hal tersebut dipastikan setelah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kepri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Kota Tanjungpinang, Selasa, 24 Oktober 2023.
Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, bersama Kajati Kepri Rudi Margono, menyaksikan penandatanganan yang dilaksanakan secara virtual dari Kejari, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari), dan Kantor Camat dari 5 Kabupaten se-Kepri.
Turut hadir Wakil Kajati Kepri Teguh Darmawan, beserta jajaran Kejati Kepri, Inspektur Daerah Provinsi Kepri St. Irmendas, dan Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Kepri Misbardi.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan pengejawantahan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
Poin penting dari nota kesepakatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi seluruh perangkat desa di seluruh Provinsi Kepri dalam hal pengelolaan keuangan desa. Yaitu, dengan melakukan pengawalan, asistensi, penyuluhan dan penerangan hukum kepada perangkat desa, serta secara berkala melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Dalam sambutannya, Ansar mengatakan, bahwa program Jaga Desa adalah salah satu upaya untuk mewujudkan salah satu Nawacita presiden, yaitu membangun Indonesia dari wilayah pinggiran dengan memperkuat posisi daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Desa yang kuat dan tangguh akan melahirkan kecamatan, kabupaten, provinsi dan negara yang kokoh kuat dan tangguh pula,” ucap Ansar.
Ansar juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada jajaran Kejati Kepri yang mengimplementasikan program Jaga Desa.
Ansar mengajak seluruh perangkat desa untuk memanfaatkan program ini untuk memastikan pengembangan potensi-potensi di desa dengan kepastian hukum yang baik.
“Kepada perangkat desa untuk secara aktif melakukan komunikasi dengan kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Semua persoalan pembinaan hukum bisa bermanfaat maksimal bagi perangkat desa melalui program yang telah disusun dan ditetapkan di desa,” imbuh Ansar.
Sementara itu, Kajati Kepri Rudi Margono mengatakan, bahwa kejaksaan memandang sangat penting dan strategis untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya kepala desa, tapi seluruh jajaran perangkat desa.
Rudi menegaskan, bahwa mulai hari ini seluruh kepala desa memiliki sahabat baru yaitu Jaga Desa.
“Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh kepala desa untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Kepala Desa untuk memohon pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa,” kata Rudi.
Program Jaga Desa diharapkan dapat membantu perangkat desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Program ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ron