Jakarta- Mantan Bupati Malinau, Yansen TP, Mantan Kadis PU Kabupaten Malinau, Kristian Muned dan Beberapa Kontraktor Pelaksana yang diduga kuat terlibat dalam mega korupsi pada 10 Proyek Belanja Modal di Dinas PU -Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2012 -2013 dan 2014 masih bungkam dan tidak berani buka suara ketika dikonfirmasi tim media ini.
Seperti diberitakanb tim media, 10 proyek Belanja Modal di Dinas PU -Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2012 -2013 dan 2014 yang didanai dengan Dana DAU Kabupaten Malinau, delapan proyek diantaranya diduga kuat berada didalam Kawasan Hutan dan saat pengerjaan proyek itu Pemkab Malinau belum mendapatkan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Pedalaman dan Perbatasan dari Kementrian Kehutanan RI.
Selain pelanggaran Izin Kehutanan, Bupati Yansen, CS patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara karena
merubah Link Perencanaan yang dibuat Konsultan sehingga terjadi Perubahan /Pengurangan Volume Fisik Pekerjaan Badan Jalan.
Selain itu, ada beberapa Jalan yang dikerjakan merupakan jalan Ex Produksi Kayu Bulat yang dibuat Perusahaan yang diclaim /diproyekkan kembali oleh Pemkab Malinau dan dibayar melalui APBD Malinau sehingga berpotensi korupsi.
Sikap diamnya Mantan Bupati Malinau, CS patut dipertanyakan tim media karena saat dikonfirmasi wartawan baik melalui surat resmi atau pesan Whatshapp tidak dibalas.
Tragisnya lagi, bukan sekedar tidak menjawab konfirmasi wartawan sesuai tuntutan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik tetapi Bupati Yansen, CS langsung memblokir nomor telepon wartawan sehingga memutuskan komunikasi secara sepihak.
Sesuai catatan media ini, Konfirmasi perdana melalui surat resmi yang dikeluarkan Forum Pimpinan Redaksi Nasional ( FPRN) tanggal 11 Juli 2023 yang ditujukan kepada mantan Bupati Malinau ( saat ini Wagub Kaltara), Yansen, Dkk tidak direspon.
Ada 5 surat resmi permintaan Konfirmasi dari FPRN yang ditujukan kepada Bupati Yansen, CS untuk dijawab secara tertulis namun tidak digubris. Selanjutnya, banyak konfirmasi melalui pesan Whatshapp yang disampaikan tim media yang menyebar di berbagai daerah di Indonesiapun tidak dibalas, palingan hanya dibaca.
Sikap diamnya mantan Bupati Malinau, Yansen, CS tidak menjawab konfirmasi tim media patut diduga dengan beberapa alasan sebagai hipotesis.
Pertama, Mantan Bupati Malinau, Yansen, CS kemungkinan besar menganggap melayani konfirmasi wartawan itu tidak penting karena hanya membuang waktu dan energy.
Bila hipotesis itu benar maka patut disayangkan karena Bupati Yansen, CS lupa bahwa dalam era saat ini, keterbukaan informasi publik sangat penting dan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi yang kredibel, terkonfirmasi terkait kejadian apapun yang berada dilingkungannya, apalagi menggunakan uang rakyat.
Kedua, Hipotesis lainnya, Mantan Bupati Yansen, CS kemungkinan beranggapan tidak penting berurusan dengan wartawan meladeni konfirmasi karena bisa diselesaikan dengan cara lain yang lebih mudah dan praktis mulai dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat sehingga semuanya bisa aman dan terkendali.
Bila hipotesis itu benar maka patut disayangkan karena sebagai pejabat Publik dan Pejabat Pemerintahan, Bupati Yansen tidak sedang mengelola uang milik pribadi tetapi mengelola uang milik rakyat Kabupaten Malinau untuk percepatan kemakmuran rakyat, sehingga hukumnya wajib rakyat harus mengetahui pengelolaan keuangan daerah itu sudah sesuai standart pengelolaan secara benar dan transparan. Dalam konteks ini, Bupati Yansen, CS harusnya berani mengungkap ke Publik terkait materi yang dipersoalkan agar tidak menjadi pertanyaan publik.
Sikap diamnya Mantan Bupati Malinau, Yansen, Dkk menjadi diskusi dan perbincangan hangat masyarakat Kabupaten Malinau dan warga Provinsi Kaltara baik di kedai kopi atau perkumpulan masyarakat.
Beberapa tokoh masyarakat di Provinsi Kaltara kepada tim media sangat menyayangkan sikap diamnya Bupati Yansen, dkk.
Menurut warga, harusnya Bupati Yansen proaktif memberi klarifikasi pemberitaan media sebagai bentuk hak jawab agar tidak merugikan pribadi Yansen, Cs melalui pemberitaan.
Kata warga, bila berita yang ditulis wartawan itu tidak benar supaya di klarifikasi, termasuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH) bila berita-berita yang ditulis wartawan itu mencemarkan nama baik Bupati Yansen dan kawan-kawan. ( boni/bersambung)