( Photo : Boni Atolan, Wartawan)
JAKARTA- Ketika Berita yang dilansir Radarmalaka.com bersama tim media, Selasa ( 19/8-2023) tentang Mantan Bupati Malinau, Yansen Tipa Padan segera diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus Dugaan Pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara, tim media ini mendapatkan sambutan dan respon dari berbagai daerah yang menyebar di Indonesia terutama yang berada di Pulau Kalimantan.
Banyak sekali respon pembaca yang memberikan support dan dukungan supaya tim media ini tetap konsisten mengawal pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pengrusakan hutan terutama terkait Dugaan Pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara.
Selain mendapatkan dukungan pembaca, ada juga yang merasa pesimis dengan pengungkapan kasus ini karena menurut mereka berbagai kasus dugaan korupsi dan pengrusakan hutan di Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara selama ini sudah banyak dilaporkan warga hingga di Jakarta namun terakhir hasilnya sangat mengecewakan lantaran tidak disentuh melalui proses hukum yang adil.
Dalam rapat redaksi bersama tim media, Persoalan Dugaan Pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara harus menjadi atensi pemberitaan media karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak, bukan hanya di Indonesia tetapi juga masyarakat dunia yang tergabung dalam ekosistim dunia, dimana hutan harus dijaga, dipelihara dan dilindungi untuk generasi penerus bangsa.
Pemanfaatan areal hutan diluar ketentuan negara itu pelanggaran hukum berat yang harus diusut agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak termasuk para pemangku kepentingan yang berkuasa agar dalam bertindak harus sesuai regulasi dan tidak bertentangan dengan aturan negara.
Dalam catatan media ini, dari 10 Proyek Belanja Modal di Dinas PU -Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2012 -2013 dan 2014 yang didanai dengan Dana DAU Kabupaten Malinau, delapan proyek diantaranya diduga kuat berada didalam Kawasan Hutan dan saat pengerjaan proyek itu Pemkab Malinau belum mendapatkan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Pedalaman dan Perbatasan dari Kementrian Kehutanan RI.
Dari laporan masyarakat dan berdasarkan hasil investigasi tim media dan dokumen yang dihimpun, dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Malinau, Dr YTP, MSi bersama jajarannya yakni :
Pertama, mengerjakan proyek dalam Kawasan Hutan Lindung/Hutan Produksi, Hutan Nasional dan belum mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Pedalaman dan Perbatasan dari Kementrian Kehutanan RI.
Kedua, Merubah Link Perencanaan yang dibuat Konsultan sehingga terjadi Perubahan /Pengurangan Volume Fisik Pekerjaan Badan Jalan.
Ketiga, Ada beberapa Jalan yang dikerjakan merupakan jalan Ex Produksi Kayu Bulat yang dibuat Perusahaan yang diclaim /diproyekkan kembali oleh Pemkab Malinau dan dibayar melalui APBD Malinau sehingga berpotensi merugikan negara.
Keempat, ada beberapa bagian jalan yang dibangun tidak terhubung dengan akses pelayanan publik seperti Rumah Sakit, lembaga Pendidikan, Pusat Pemerintahan dan pusat ekonomi sehingga jalan-jalan yang dibangun mubasir dan tidak bermanfaat bagi rakyat.
Kita sangat optimis karena Kejaksaan Agung RI sudah merespon laporan masyarakat terkait kasus Dugaan Pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara.
Keseriusan Kejagung RI untuk mengusut dugaan pelanggaran Kehutanan itu patut diapresiasi dan didukung supaya masalah itu diusut tuntas sebagai pembelajaran bersama.
Keseriusan Kejagung RI itu dapat dideteksi melalui pelimpahan kasus itu di Kejati Kaltim di Samarinda dengan Nomor Surat : R-762/D.4 Dek.4/08/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 tentang Laporan Pelanggaran Bupati Malinau Atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Selain dugaan pelanggaran dibidang kehutanan diharapkan pihak Kejaksaan dapat mengungkap dugaan korupsi 10 Proyek Belanja Modal di Dinas PU -Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2012 -2013 dan 2014 yang didanai dengan Dana DAU Kabupaten Malinau karena berpotensi merugikan negara ratusan miliyar rupiah. ( boni/tim/bersambung).