Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineHukrimNasional

Proyek Jalan Laban Nyarit-Long Liti Kabupaten Malinau Yang Diduga Fiktif Dizinkan Bupati Yansen

454
×

Proyek Jalan Laban Nyarit-Long Liti Kabupaten Malinau Yang Diduga Fiktif Dizinkan Bupati Yansen

Sebarkan artikel ini

MALINAU-  Pengerjaan Proyek Pembangunan Ruas Jalan Laban Nyarit-Sungai Tubu (Long Liti) Kecamatan Malinau Selatan Tahun Anggaran (TA) 2012 ABPD II Kabupaten Malinau senilai Rp 131,6 Miliar yang diduga proyek fiktif, ternyata mengantongi izin yang dikeluarkan Bupati Malinau (saat itu, Dr. Yansen TP.M.Si), yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Malinau (saat itu yakni IR.Kristian Muned. MT (Surat Nomor: 600/115/P.Prog-V/2012 tertanggal 11 Mei 2012).

Demikian informasi yang dihimpun wartawan tim media ini berdasarkan laporan hasil investigasi dan temuan Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan Utara (HMP2 Kaltara) dan Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) Kaltara tertanggal 15 Juli 2023 (P.1A-22B/VII/2023).

“Memperhatikan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor : 170/11/DPRD/V/2012 tanggal 10 Mei 2012 perihal Persetujuan Kontrak Multi Years, Tahun 2012 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, maka dengan ini disampaikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut pada prinsipnya data dilaksanakan dengan Kontrak Multi Years dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dalam pelaksanaannyaagar tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2.Tahapan pembayaran disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Malinau,” tulis Dr. Yansen dalam surat tersebut.

Surat tersebut tembusan ke DPRD Kabupaten Malinau.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malinau, Ir. Kristian Muned. MT yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (18/08/2023) pagi pukul 07.13 Wita terkait proyek yang diduga fiktif tersebut, belum menjawab karena nomor sendag tidak aktif dan belum terhubung. Dihubungi lagi melalui telepon selulernya, namun panggilan wartawan media dialihkan dan tidak terhubung dengan Ir. Kristian Muned.
Seperti diberitakan sebelumnya (13/08), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui PT. Cipta Utama diduga menghabiskan anggaran Pemda senilai Rp 131,6 Miliar untuk mengerjakan proyek fiktif pembangunan Ruas Jalan Desa Nyarit- Sungai Tubu (Long Titi) Kecamatan Malinau Selatan sepanjang 75 kilometer Tahun Anggaran (TA) 2012. Ruas jalan yang dikerjakan tersebut, diduga merupakan eks jalan kayu bulat yang sudah dikerjakan dan digunakan sebelumnya oleh PT. Wahana Stagen atau PT. Manado tahun 1991/1994, mitra kerja PT. Inhutani Uni 1, Wilayah Produksi Hutan Alam Langap.

Demikian informasi yang dihimpun wartawan tim media ini berdasarkan laporan hasil investigasi dan temuan Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan Utara (HMP2 Kaltara) dan Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) Kaltara tertanggal 15 Juli 2023 (P.1A-22B/VII/2023).
“Tahun 2012/2013 diproyekan kembali dengan nomenklatur sebagaimana di atas dengan nilai kontrak Rp 131,635 Miliar dengan nomor kontrak 600/135/02.a-MY/DPU-MAL/X/2012 Tanggal 25 Oktober 2012,” tulis LP3I.
Menurut HMP2 Kaltara dan LP3I, proyek tersebut dikategorikan proyek fiktif, karena jalan tersebut sudah ada jalan sebelumnya dan berada dalam Kawasan Hutan Produksi, tetapi kemudian diproyekan kembali menjadi proyek pembangunan jalan. “Sehingga dapat dikategorikan proyek overlapping/fiktif dan berpotensi korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat Kabupaten Malinau,” tegas LP3I dan HMP2 Kaltara.

HMP2 Kaltara dan LP3I lebih lanjut menjelaskan, bahwa dari semua proyek yang mereka laporkan tersebut, sudah ada di dalam Surat Keputusan Bupati Malinau (Dr. Yansen TP.M.Si saat itu, red) Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau, Tentang Izin Prinsip Kontrak Multi Years tanggal 11 Mei 2012 (Nomor: 600/115/P.Prog.V/2012) dan tanggal 24 April 2012 (Nomor: 600/095/P.Prog-IV/2014.

Mantan Kadis PUPR Malinau (tahun 2012-2016), Kristian Muned yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Minggu (13/08/2023) terkait proyek tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Bukan hanya terkait proyek Jalan Langap-Laban Nyarit-Long Liti Kecamatan Malinau Selatan, tetapi terkait dugaan korupsi dua pengerjaan proyek lainnya yaitu proyek jalan dan jembatan Jempolon-Long Simau-Long Mekatip-Long Berang senilai Rp 153 Miliar yang dikerjakan PT Kayang Lestari, dan proyek jalan poros Provinsi Long Liku Kecamatan Mentarang Hulu senilai Rp 25 Miliar pun Kristian Muned tetap bungkam.

Demikian juga sang mantan Bupati Malinau (Wakil Gubernur Kaltara saat ini, red), Dr. Yansen TP.M.Si yang dikonfirmasi tim wartawan media ini juga sudah terlebih dahulu memblockir nomor kontak wartawan, sehingga pesan konfirmasi tidak tersampaikan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *