(Photo : Mantan Bupati Malinau – Provinsi Kaltara, Dr. Yansen TP, MSi)
Jakarta – Dalam Pelaksanaan Belanja Modal TA 2012,2013 dan 2014 di Kabupaten Malinau- Provinsi Kaltara, dibawah kepemimpinan Bupati Malinau, DR. YANSEN TP, MSi diduga kuat telah melakukan pelanggaran berat dibidang Kehutanan dimana Pemerintah membangun Jalan didalam Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi ( 2012, 2013 dan 2014) sebelum ada Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan Kab Malinau – Provinsi Kaltara yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan RI.
Sebuah Pertanyaan besar, Pada Tahun 2012, 2013 dan 2014 Proyek Pengerjaan Jalan di Kawasan Hutan sudah selesai dikerjakan Pemerintah Kabupatan Malinau melalui Dinas PU tetapi Surat Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan Kabupaten Malinau baru keluar dengan SK Mentri Kehutanan NOMOR SK.534/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau yang baru dikeluarkan/ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 .
Ini bukti nyata, Pemkab Malinau telah melakukan Pembohongan Publik dan melakukan Tindak Pidana Penipuan kepada Kementrian Kehutanan dan Rakyat Kabupaten Malinau.
Faktanya, Pemkab Malinau sudah mengerjakan Proyek dimaksud sebelum keluarnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan RI.
Salah satu penyimpangan yang dilakukan Bupati Malinau dapat dilihat pada Surat Pernyataan Bupati Malinau saat itu melalui Notaris Aswendi Kamuli, SH di Jakarta, ( Akta tanggal 15 Juli 2013 no 16) yang pada intinya menyebutkan Pemkab Malinau TIDAK AKAN melaksanakan dan BELUM melaksanakan Pembangunan Jalan Dalam Kawasan Hutan baik Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Taman Nasional sebelum mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.
Sementara itu, fakta di lapangan, pada tahun 2012 2013 dan 2014 seluruh pekerjaan pembangunan jalan yang ada dalam Kawasaan Hutan di Kabupaten Malinau sudah selesai dikerjakan dengan mengunakan APBD.
Disisi lain, Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI saat itu mengeluarkan Surat Ijin Prinsip yang ditujukan kepada Bupati Malinau saat itu melalui Surat Menteri Kehutanan Nomor : S. 333/Menhut-VII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, Perihal Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau pada Kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) a.n Pemerintah Kabupaten Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau pada Kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) a.n Pemerintah Kabupaten Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, secara tegas dan jelas mengatakan bahwa Ijin Prinsip tersebut bukan menjadi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan jalan tetapi untuk mempersiapkan dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan guna mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan termasuk persetujuan oleh masing-masing pemilik konsesi HPH yang ada di dalam Wilayah Hutan Kabupaten Malinau .
Tetapi 2 tahun setelah itu, tepatnya pada tahun 2016 tgl 14 Juli 2016 Mentri Kehutanan baru mengeluarkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan Kabupaten Malinau.
Yang menjadi pokok persoalan :
Pertama, pekerjaan jalan di Dinas PU Malinau telah selesai dikerjakan semuanya pada tahun 2012, 2013 dan 2014.
Sementara 2013 tepatnya tanggal 15 Juli Bupati Malinau saat itu membuat Surat Pernyataan melalui Notaris Aswendi Kamuli, SH di Jakarta, ( Akta tanggal 15 Juli 2013 no 16) yang pada intinya mengatakan tidak akan membangun dan belum membangun proyek pembangunan jalan di Wilayah Kawasan Hutan yang ada di Kabupaten Malinau.
Kedua, Antara selesainya pekerjaan dan pernyataan Bupati melalui Notaris Arswendi tidak selaras dan sangat bertentangan mengingat Surat SK Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI baru dikeluarkan 2 tahun setelah pekerjaan semuanya sudah selesai.
Pertanyaannya, antara pekerjaan yang sudah selesai dan surat pernyataan bupati melalui Notaris dengan SK Menhut RI selisihnya 2 – 3 tahun. Ini ada apa???
Menurut hemat kami, ini adalah sebuah pembohongan yang dilakukan Pemkab Malinau terhadap Kementrian Lingkungan Hidup RI dan masyarakat Kabupaten Malinau.
Hingga berita ini diturunkan tim media ini sudah melakukan konfirmasi melalui Pesan Whatshapp, Kamis (28/7-2023) pukul 19.16 WITA
kepada Mantan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, MSi, Mantan Kadis PU, Kristian Moned belum merespon konfirmasi tim media ini. ( tim media/bersambung)