Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Pemkab Bintan Ajukan 42,15 Hektar KKPRL untuk Wilayah Pesisir…

146
×

Pemkab Bintan Ajukan 42,15 Hektar KKPRL untuk Wilayah Pesisir…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Bintan – Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah mengajukan permohonan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) seluas 42,15 hektar untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan.

Hal tersebut dikatakan Ronny, usai membuka kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Hotel & Convention Centre, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Senin, 3 Juli 2023.

Ronny mengatakan, dari luas 42,15 hektar di wilayah pesisir tersebut telah ditargetkan sebanyak 405 sertifikat akan diterbitkan melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Hal ini sesuai dengan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) seluas 42,15 hektar oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, meliputi 6 Kecamatan dan 12 Desa. Serta berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No 15/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Bagi Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ungkap Ronny.

Adapun 6 kecamatan di Kabupaten Bintan yang mendapatkan usulan penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk rumah-rumah masyarakat nelayan di atas laut sudah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang meliputi Kecamatan Gunung Kijang, Seri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Bintan, Bintan Pesisir dan Teluk Sebong.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan Benny Ryanto mengatakan, tujuan Rakor GTRA yang dilaksanakan untuk kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah.

Hal tersebut menyasar kepada masyarakat-masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan yang menjadi fokus daripada kegiatan GTRA tersebut.

“Rakor GTRA yang dilaksanakan tersebut, merupakan putusan struktur dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria se-Kabupaten Bintan, sesuai dengan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” ujar Benny.

Editor: Budi Adriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *