Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menghadiri Penetapan Desa Kelurahan Binaan Sadar Hukum dan Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa Se-Provinsi Kepri Tahun 2023, bertempat di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa, 24 Oktober 2023.
Di kesempatan ini, Ansar juga menerima Sertifikat Penghargaan atas Kolaborasi dan Pembinaan Desa atau kelurahan Sadar Hukum yang diserahkan oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sofyan.
Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
Ansar dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri yang telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam melaksanakan program kerja salah satunya, yaitu pembinaan kesadaran hukum masyarakat.
“Di tengah tantangan kondisi geografis, keterbatasan sumber daya, serta lajunya arus globalisasi, Provinsi Kepulauan Riau telah mengukuhkan 70 desa atau kelurahan binaan sadar hukum, yang akan diresmikan menjadi desa kelurahan sadar hukum. Desa kelurahan binaan tersebut diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya, sehingga terwujudnya masyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang berbudaya hukum,” ujar Ansar.
Kepada Biro atau Dinas Terkait, Ansar menginstruksikan untuk terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, agar kegiatan peningkatan kesadaran hukum melalui pembinaan desa kelurahan sadar hukum serta kegiatan lainnya dapat berjalan dengan baik, sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Untuk 70 kepala desa dan lurah yang telah dikukuhkan, saya ucapkan selamat. Kegiatan pengukuhan hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan integritas, loyalitas dan kinerja dalam membangun desa atau kelurahan masing-masing untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, berkeadilan dan harmonis,” harap Ansar.
Terkait kegiatan penyuluhan hukum yang akan diberikan oleh narasumber dari Kemenkumham, sangat disambut baik oleh Ansar, karena sangat relevan dengan pesta demokrasi Tahun 2024 yang akan segera dilaksanakan.
“Berbicara tentang Pemilu, tentunya tidak terlepas dengan kerawanan pelanggaran yang terjadi baik disengaja maupun tidak,” kata Ansar.
“Oleh karena itu, sebagai ASN dan kepala desa, menegakkan netralitas di masa Pemilu merupakan suatu keharusan. Penyuluhan hukum hari ini menjadi sarana transfer pengetahuan, pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, serta mendorong peran aktif ASN dan kepala desa dalam menyukseskan Pemilu 2024,” imbuh Ansar.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Sofyan menyampaikan, bahwa dalam menentukan desa atau kelurahan yang layak untuk dikukuhkan sebagai Desa Kelurahan Binaan Sadar Hukum Menuju Desa Kelurahan Sadar Hukum, Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Kepri telah melakukan sosialisasi, dan penilaian berdasarkan indikator penilaian yang terdiri dari indikator akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi. 70 desa dan kelurahan yang dikukuhkan pada hari ini telah memenuhi ambang minimal penilaian tersebut.
“Predikat desa atau kelurahan binaan sadar hukum yang tersemat di harapkan mampu menjadi salah satu pendukung upaya Pemerintah Daerah dalam membangun perekonomian serta tercapainya kehidupan bermasyarakat Provinsi Kepulauan Riau yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera,” harap Sofyan.
Turut hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri I Nyoman Gede, Tim Percepatan Pembangunan, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kepri, para Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Kepri, serta Lurah dan kepala Desa Se-Kepri.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Zah