Radarmalaka.com, Bintan – Sebanyak 34 kepala desa telah dikukuhkan oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.
Seluruh kepala desa yang dikukuhkan kembali terdiri dari periode 2019-2024, periode 2021-2027, dan periode 2022-2028.
Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
Menurut Pasal 39 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa menjabat selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Di sisi lain, Pasal 39 ayat 2 memberikan aturan bahwa setiap kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Pada kesempatan pengukuhan tersebut, Roby memberikan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan.
Selain itu, Roby juga memberikan pesan yang menekankan agar semua kepala desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.
“Harapannya adalah semua kepala desa yang dilantik dapat menjalankan tugas dan amanah dengan profesional serta melayani masyarakat sepenuh hati dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” tegas Roby pada Selasa, 25 Juni 2024, di Aula Bandar Seri Bentan.
Diharapkan bahwa dengan menerima SK perpanjangan, seluruh kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung program-program pokok yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan di desa masing-masing.
Roby juga menyampaikan bahwa capaian terbaik tahun 2024 di bidang pembangunan desa dapat dicapai berkat kinerja yang baik dari kepala desa.
Kabupaten Bintan berhasil meningkatkan capaian Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun 2024 dengan adanya 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju, dan 7 Desa Berkembang. Kabupaten Bintan berhasil mendapatkan capaian IDM 0,7930 yang termasuk kategori desa maju.
Dibandingkan dengan capaian pada tahun 2023, Kabupaten Bintan hanya berhasil mendapatkan 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju, dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 yang termasuk kategori desa berkembang.
Editor: Budi Adriansyah