HeadlineLintas Provinsi

Tanjungpinang Produksi Video Dokumenter Warisan Budaya Tak Benda

23

Upaya Menjaga Identitas Melayu Lewat Layar dan Lensa

Radar Malaka, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus menggiatkan langkah pelestarian budaya lokal. Tahun ini, Disbudpar menggagas produksi video dokumenter Warisan Budaya Tak benda (WBTb) sebagai bagian dari strategi perlindungan dan pemajuan kebudayaan di tingkat kota.

Kepala Disbudpar Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menyebut proyek ini sebagai bentuk komitmen nyata untuk menjaga warisan budaya yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.

“Warisan Budaya Tak benda adalah identitas yang tak kasat mata, namun sangat kuat dalam membentuk karakter daerah. Video dokumenter menjadi media penting untuk mentransmisikan nilai budaya lintas generasi,” ujar Nazri, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dokumenter ini menjadi bagian dari program “Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota”. Fokusnya: mendokumentasikan sejumlah objek WBTb khas Tanjungpinang, seperti upacara adat Lepas Pusat, busana adat Melayu Baju Gunting Pahang, Baju Potong Cina, hingga tradisi Cara Berkain Perempuan Melayu.

Tradisi-tradisi tersebut tak hanya merepresentasikan kekayaan budaya Melayu Tanjungpinang, tetapi juga menjadi penanda identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Kepala Bidang Adat Tradisi, Nilai Budaya, dan Kesenian Disbudpar, Dewi Kristina Sinaga, menegaskan bahwa dokumentasi ini tidak semata menjadi arsip, tetapi juga alat edukasi publik.

“Melalui video dokumenter, masyarakat bisa lebih mudah mengenali, memahami, dan menghargai tradisi mereka sendiri, termasuk makna filosofis di balik setiap prosesi dan simbol budaya,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Pamong Budaya Ahli Madya Disbudpar Tanjungpinang, Safarudin, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Tradisi Budaya Melayu di Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri.

“Warisan budaya nonfisik seperti ritus dan pakaian adat sifatnya luntur jika tidak ditopang oleh dokumentasi dan pendidikan. Video dokumenter menjadi instrumen penting pelestarian sekaligus pewarisan,” kata Safarudin.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Warisan Budaya Tak benda mencakup unsur-unsur budaya nonfisik seperti tradisi lisan, ritus, manuskrip, hingga permainan rakyat. Semuanya merefleksikan nilai, etika, dan filosofi yang membentuk jati diri komunitas secara turun-temurun.

Lebih dari sekadar pelestarian, program dokumentasi ini juga menjadi prasyarat penting dalam pengajuan status pengakuan WBTb di tingkat nasional. Video yang diproduksi akan dipresentasikan dalam Sidang Penilaian WBTb oleh Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari proses penetapan resmi.

Langkah ini sejalan dengan visi dan arah kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan Wakil Wali Kota, Raja Ariza, melalui program Tanjungpinang Berbenah yang mengusung visi BIMA SAKTI, Berbudaya, Indah, Melayani, Aman, Sejahtera, Agamis, Kreatif, Teknologi, dan Berintegritas.

Nazri menegaskan, pelestarian budaya tak bisa hanya dibebankan pada pemerintah semata. Perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga napas budaya tetap hidup.

“Kami ingin mengajak semua pihak ikut menjaga warisan ini. Karena ketika budaya hilang, yang hilang bukan hanya tradisi, tapi juga identitas,” pungkasnya.

Editor: Budi Adriansyah

Exit mobile version