BeritaHeadlineHukrimRegional

Resmi!! Pemkab Malaka Tanda Tangan MOU Dengan PN Atambua Untuk Sidang Perkara Data Kependudukan Bisa Dilakukan di Kabupaten Malaka

110

Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka sudah melakukan Tanda Tangan MOU dengan PN Atambua, Kamis ( 19/6-2025) terkait penanganan sidang perkara masalah Data Kependudukan bisa dilakukan di Kabupaten Malaka.

Terobosan ini dilakukan Pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar segala persoalan yang menyangkut data kependudukan bisa diselesaikan PN Atambua melalui sidang di Kabupaten Malaka.

Bagi masyarakat yang bermasalah dengan data kependudukan supaya melaporkan ke Dispendukcapil untuk didata kemudian Pemkab Malaka akan koordinasikan dengan PN Atambua untuk pelaksanaan sidangnya.

Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan hal itu usai dilakukannya penandatanganan MOU dengan PN Atambua di Aula Kantor Bupati Malaka, Kamis (19/6-2025).

Dikatakannya, mulai hari ini
masyarakat Kabupaten Malaka yang ada persoalan tentang data kependudukan bisa lakukan sidang perkara di Malaka karena Pemda Malaka sudah lakukan MOU dengan PN Atambua

Bupati Perdana Malaka itu mengatakan penandatangan MOU dengan PN Atambua merupakan terobosan dan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat namun tetap dilakukan sesuai aturan dan kaidah-kaidah yang tetapkan Mahkamah Agung

” Dukcapil lakukan inventarisir masalah data kependudukan yang bermasalah selanjutnya berkoordinasi dengan PN Atambua untuk lakukan sidang di Malaka dan difasilitasi Pemerintah”, ujarnya.

Ketua PN Atambua dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Malaka karena sudah membuat terobosan untuk membantu masyarakat .

” Selama ini banyak sekali persoalan terkait data kependudukan di Kabupaten Malaka yang harus mendapatkan perhatian dan disidang di PN Atambua sehingga melalui MOU ini dapat mendekatkan pelayanan karena masyarakat bisa ikuti sidang di Malaka tanpa harus berangkat sidang di PN Atambua”, tutupnya. ( boni)

Exit mobile version