HeadlineNasional

Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro Di Desa Mahak Baru dan Dumu – Malinau – Kaltara Sebesar Rp 6 Miliyar Berpotensi Dikorupsi

691

( Photo : Mantan Kadis Pertambangan Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara , yang juga Saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kaltara, Tommy Labo)

Malinau – Kaltara – Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro Di Desa Mahak Baru dan Dumu – Kecamatan Sungai Boh – Kabupaten Malinau – Kaltara Sebesar Rp 6 Miliyar berpotensi dikorupsi.

Sesuai perencanaan, Proyek itu dibuat untuk menghasilkan daya listrik bagi masyarakat desa Dumu Mahak, dengan input yang sudah dimanfaatkan sebesar Rp 5,9 milyar untuk memperoleh out put sebuah PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro). Faktanya, Output yang diharapkan tidak tercapai sehingga Out comenya bagi masyarakat tidak tercapai = 0, alias mubasir dan berpotensi merugikan negara.

Demikian informasi yang dihimpun tim wartawan media ini berdasarkan hasil investigasi dan laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan Utara (HMP2 Kaltara) dan Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) tahun 2022-2023.

Dalam laporan Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) tahun 2022-2023 menyebutkan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di desa Mahak Baru, Dumu Mahak – Kecamatan Sungai Boh – Kabupaten Malinau telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Malinau sebesar Rp 6.000.000.000; yang terbagi dalam dua tahun anggaran yaitu tahun 2013 sebesar Rp 2.000.000.000, kode rekening 2.03.2.03.01.17.72 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Malinau. Dari hasil lelang yang dilakukan pada tahun 2013 kegiatan ini dimenangkan oleh PT Bintang Surya Nusa Abadi.

Lanjut LP3I, menurut Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malinau tahun anggaran 2013 realisasi keuangan kegiatan ini telah mencapai 98.83 persen atau sebesar Rp 1.976.561.000. Pada akhir bulan Oktober 2014 ketika dilakukan peninjauan ke Sungai Palet tempat akan dibangunnya Pembangkit listrik tenaga micro hydro tersebut; yang ditemukan hanya: pintu air, dan pipa air yang terbuat dari bahan besi pelat kemudian digulung dan dilas menyerupai pipa dengan diameter 80 cm. Pipa ini didesain untuk mengalirkan air dari bendungan guna menggerakkan turbin. Disamping itu beberapa tiang listrik sudah ada yang terpasang disekitar desa. Namun semua Peralatan seperti pipa dibiarkan berserakan disekitar pinggir sungai dekat posisi bagian sungai yang akan dibendung, termasuk tiang listrik yang sebagian kecil sudah terpasang.

Dikatakannya, Pada tahun 2014 kegiatan ini muncul kembali dalam APBD Kabupaten Malinau dengan jumlah anggaran yang lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 4.000.000.000, dengan kode rekening 2.03.2.03.01.19.15. Lelang yang dilakukan tahun 2014 dimenangkan oleh PT Citra Pribumi Pratama Perkasa.

Sementara itu Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malinau Tahun Anggaran 2014 Kegiatan ini telah terealisasi (fisik) 100 % dan Keuangan sebesar 99,75 % atau Rp 3.990.188.000, Tetapi sampai saat laporan ini dibuat atau 9 tahun setelah anggarannya diterima oleh kontraktor), tidak ada lagi kegiatan di lapangan, dan kondisinya sama dengan keadaan tahun 2013.

Kata LP3I, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tidak ditemukan atau fiktif. Menurut ayat 4 pasal 89 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bahwa pembayaran bulanan/termiyn senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan kontrak.

Anehnya, Kata LP3I keadaan ini tidak pernah mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau terutama dari Dinas Pertambangan dan Energi. Sehingga tujuan akhir yang diharapkan (outcome) sama sekali tidak memenuhi harapan Masyarakat sekitarnya.

“Karena kegiatan ini tidak terlaksana atau fiktif, maka patut diduga bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1.976.561.000 + Rp3.990.188.000 Rp5.966.749.000 (Lima milyar Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)”, ujarnya.

” Oknum yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Enerigi Kabupaten Malinau sebagai pengguna anggaran (sdr Tommy Labo) serta Kontraktor Pelaksana (PT Bintang Surya Nusa Abadi dan PT Citra Pribumi Pratama Perkasa), dan tentunya Bupati Malinau sebagai Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan sesuai pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006)”, imbuhnya.

LP3I menegaskan seharusnya Kedua Kontraktor pelaksana kegiatan tersebut dipaksa untuk menyelesaikan kewajibannya, namun faktanya selama hampir 8 tahun keadaan tersebut dibiarkan dalam keadaan status quo, karena baik Kepala Daerah maupun Pengguna Anggaran tidak berminat lagi untuk mengurus/menyelesaikn proyek tersebut. Kondisi ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 (UU No 31 thn 1999); tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

” Dari Hasil pengamatan di lapangan terhadap 24 desa yang ada di Kabupaten Malinau yang juga memperoleh dana pembangunan PLTMH seperti diatas, ternyata keadaan serupa juga terjadi; yang secara keseluruhan berpotensi merugikan Keuangan Negara yang lebih besar”, tandas LP3I.

Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Malinau, Tommy Labo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/8-2023) melalui pesan Whatsapp membenarkan adanya proyek itu di Kabupaten Malinau.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah diserahkan mekanisme penyelesaiannya
dari Kejari ke APIP da sudah ada pengembalian lebih bayar.

Mantan Kadis Pertambangan dan Energy Kabupaten Malinau yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kaltara  Tommy Labo itu  mengatakan dirinya belum bisa memberikan informasi yang lebih detail kepada wartawan karena dirinya masih bertugas diluar daerah. ( boni/tim)

Exit mobile version