HeadlineHukrimLintas Provinsi

Proyek Jalan Langap-Laban Nyarit-Long Liti Malinau Selatan Rp 131,6 M Diduga Fiktif, Kadis dan Mantan Bupati Bungkam

494

( Photo : Mantan Bupati Malinau, Yansen TP) 

MALINAU- KALTARA– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui PT. Cipta Utama diduga menghabiskan anggaran Pemda senilai Rp 131,6 Miliar untuk mengerjakan proyek fiktif pembangunan Ruas Jalan Desa Nyarit- Sungai Tubu (Long Titi) Kecamatan Malinau Selatan sepanjang 75 kilometer. Ruas jalan yang dikerjakan tersebut, diduga merupakan eks jalan kayu bulat yang sudah dikerjakan dan digunakan sebelumnya oleh PT. Wahana Stagen atau PT. Manado tahun 1991/1994, mitra kerja PT. Inhutani Uni 1, Wilayah Produksi Hutan Alam Langap.

Demikian informasi yang dihimpun wartawan tim media ini berdasarkan laporan hasil investigasi dan temuan Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan Utara (HMP2 Kaltara) dan Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) Kaltara tertanggal 15 Juli 2023 (P.1A-22B/VII/2023).

“Tahun 212/2013 diproyekan kembali dengan nomenklatur sebagaimana di atas dengan nilai kontrak Rp 131,635 Miliar dengan nomor kontrak 600/135/02.a-MY/DPU-MAL/X/2012 Tanggal 25 Oktober 2012,” tulis LP3I.

Menurut HMP2 Kaltara dan LP3I, proyek tersebut dikategorikan proyek fiktif, karena jalan tersebut sudah ada jalan sebelumnya dan berada dalam Kawasan Hutan Produksi, tetapi kemudian diproyekan kembali menjadi proyek pembangunan jalan. “Sehingga dapat dikategorikan proyek overlapping/fiktif dan berpotensi korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat Kabupaten Malinau,” tegas LP3I dan HMP2 Kaltara.

HMP2 Kaltara dan LP3I lebih lanjut menjelaskan, bahwa dari semua proyek yang mereka laporkan tersebut, sudah ada di dalam Surat Keputusan Bupati Malinau (Dr. Yansen TP.M.Si saat itu, red) Kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau, Tentang Izin Prinsip Kontrak Multi Years tanggal 11 Mei 2012 (Nomor: 600/115/P.Prog.V/2012) dan tanggal 24 April 2012 (Nomor: 600/095/P.Prog-IV/2014.

Mantan Kadis PUPR Malinau (tahun 2012-2016), Kristian Muned yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Minggu (13/08/2023) terkait proyek tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Bukan hanya terkait proyek Jalan Langap-Laban Nyarit-Long Liti Kecamatan Malinau Selatan, tetapi terkait dugaan korupsi dua pengerjaan proyek lainnya yaitu proyek jalan dan jembatan Jempolon-Long Simau-Long Mekatip-Long Berang senilai Rp 153 Miliar yang dikerjakan PT Kayang Lestari, dan proyek jalan poros Provinsi Long Liku Kecamatan Mentarang Hulu senilai Rp 25 Miliar pun Kristian Muned tetap bungkam.

Demikian juga sang mantan Bupati Malinau (Wakil Gubernur Kaltara saat ini, red), Dr. Yansen TP.M.Si yang dikonfirmasi tim wartawan media ini juga sudah terlebih dahulu memblockir nomor kontak wartawan, sehingga pesan konfirmasi tidak tersampaikan.

Seperti diberitakan sebelumnya (11/08) berdasarkan laporan hasil investigasi HMP2 Kaltara dan LP3I Kaltara, Bupati Kabupaten Malinau periode 2012-2016, 2016-2021, Dr. Yansen TP, M.Si (saat ini Wakil Gubernur Kalimantan Utara, red) diduga keluarkan izin untuk pengerjaan proyek Pembangunan Jalan Poros Provinsi Long Liku-Kecamatan Hulu Kabupaten Malinau-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang 5 kilometer dengan nilai anggaran Rp 25 Miliar (yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran/TA 2014). Padahal, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Karya Jaya Indah tersebut diduga adalah proyek proyek siluman, karena proyek tersebut diduga sudah dikerjakan sebelumnya. Pemda Malinau diduga hanya memproyekkannya kembali ditahun 2014.

Informasi yang dihimpun tim wartawan media berdasarkan hasil investigasi dan laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan Utara (HMP2 Kaltara) dan Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) tahun 2022-2023 serta bukti surat izin yang dikeluarkan Bupati Malinau (Nomor: 600/095/P.Prog-IV/2014) tertanggal 25 April 2014 (alias 9 tahun lalu), yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau (saat itu, red), yakni Kristian Muned selaku KPA dan PPK proyek tersebut.

“Memperhatikan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor: 170/03/DPRD/IV/2014, tanggal 24 April 2014, Perihal Persetujuan Kontrak Multi Years Tahun 2014 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, maka dengan ini disampailan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan Kontrak Multi Years dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut;” tulis Bupati Yansen dalam surat tersebut.

Point pertama, disebut Bupati Yansen dalam surat tersebut yaitu pelaksanaan proyek tersebut agar tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kedua, yaitu tahapan pembayaran (termin, red) disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau. “Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bunyi akhir surat tersebut disusul tanda tangan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, M.SI, dengan tembusan DPRD Kabupaten Malinau di Malinau.

Untuk diketahui, HMP2 Kaltara dan LP3I dalam investigasnya menemukan, bahwa pengerjaan proyek jalan poros Provinsi_Long Liku Kecamatan Hulu Kabupaten Malinau-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang 5 kilometer senilai Rp 25 Miliar (yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran/TA 2014) oleh PT. Karya Jaya Indah diduga adalah proyek proyek siluman, karena ruas jalan yang dikerjakan itu sudah dikerjakan sebelumnya oleh PT. Susukan Agung untuk holing kayu. Pemda Malinau diduga hanya memproyekkannya kembali.

“Sesuai hasil penelusuran kami, jalan ini sudah ada sebelumnya karena jalan tersebut sudah dikerjakan oleh PT. Susukan Agung untuk holing kayu bulat menuju tempat penumpukan kayu Pangkalan Palan Melasu. Kemudian setelah ditinggal oleh PT. Susukan Agung tahun 2004/2005; kemudian ditahun 2013/2014 diproyekan oleh Pemda Malinau Cq Dinas PUPR Kabupaten Malinau dengan anggaran sebesar Rp 25 Miliar,” tulis HMP2 Kaltara dan LP3I dalam laporan temuannya.

Menurut HMP2 Kaltara dan LP3I, proyek Pembangunan jalan poros Provinsi-Longliku disebut proyek siluman atau proyek over lapping, karena jalan tersebut sebelumnya sudah ada, kemudian diproyekan kembali menjadi jalan, sehingga dikategorikan Proyek Fiktif.

Mantan Bupati Malinau (Wakil Gubernur Kaltara saat ini, red) hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasinya walau telah berkali-kali dihubungi via pesan WhatssApp/WA dan dihubungi melalui sambungan telpeon selulernya, karena sudah terlebih dahulu memblockir nomor wartawan. Wagub Kaltara itu terkesan menghindari wartawan/media.(/tim)

Exit mobile version