HeadlineHukrimNasional

Pengerjaan Jalan Poros Provinsi-Long Liku -Malinau Senilai Rp 25 M Dimasa Bupati Yansen Diduga Proyek Siluman

506

( Photo : Mantan Bupati Malinau, Yansen TP/  Saat ini Wagub Kaltara)

MALINAU, KALTARA – Pengerjaan proyek jalan poros Provinsi_Long Liku Kecamatan Hulu – Kabupaten Malinau-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang 5 kilometer oleh PT. Karya Jaya Indah senilai Rp 25 Miliar (yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran/TA 2014) diduga adalah proyek bodong alias proyek siluman. Alasannya, karena ruas jalan yang dikerjakan tersebut sudah dikerjakan sebelumnya oleh PT. Susukan Agung untuk holing kayu.

Demikian informasi yang dihimpun tim wartawan media ini berdasarkan hasil investigasi dan laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan Utara (HMP2 Kaltara) dan Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) tahun 2022-2023.

“Sesuai hasil penelusuran kami, jalan ini sudah ada sebelumnya karena jalan tersebut sudah dikerjakan oleh PT. Susukan Agung untuk holing kayu bulat menuju tempat penumpukan kayu Pangkalan Palan Melasu. Kemudian setelah ditinggal oleh PT. Susukan Agung tahun 2004/2005; kemudian ditahun 2013/2014 diproyekan oleh Pemda Malinau Cq Dinas PUPR Kabupaten Malinau dengan anggaran sebesar Rp 25 Miliar,” tulis HMP2 Kaltara dan LP3I dalam laporan temuannya.

Menurut HMP2 Kaltara dan LP3I, proyek Pembangunan jalan poros Provinsi-Longliku disebut proyek siluman atau proyek over lapping, karena jalan tersebut sebelumnya sudah ada, kemudian diproyekan kembali menjadi jalan, sehingga dikategorikan Proyek Fiktif.

Berdasarkan penelusuran tim media ini, proyek tersebut mendapat ijin/persetujuan pengerjaan dari Bupati Malinau (saat itu, red) yakni Dr. Yansen TP, M.Si, sebagaimana surat izin prinsip kontrak multi years (Nomor: 600/095/P.Prog-IV/2014) yang dikeluarkan Bupati Malinau tertanggal 25 April 2014 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau (saat itu, red), yakni Kristian Moned.

“Memperhatikan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor: 170/03/DPRD/IV/2014, tanggal 24 April 2014, Perihal Persetujuan Kontrak Multi Years Tahun 2014 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, maka dengan ini disampailan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan Kontrak Multi Years dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut;” tulis Bupati Yansen dalam surat tersebut.

Point pertama, disebut Bupati Yansen dalam surat tersebut yaitu pelaksanaan proyek tersebut agar tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kedua, yaitu tahapan pembayaran (termin, red) disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau. “Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bunyi akhir surat tersebut disusul tanda tangan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, M.SI, dengan tembusan DPRD Kabupaten Malinau di Malinau.

Mantan Bupati Malinau (Wakil Gubernur Kaltara saat ini, red) hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasinya walau telah berkali-kali dihubungi via pesan WhatssApp/WA dan dihubungi melalui sambungan telpeon selulernya, karena sudah terlebih dahulu memblockir nomor wartawan. Wagub Kaltara itu terkesan menghindari wartawan/media.

Diberitakan tim media ini sebelumnya (07/08), Koalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendorong Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) Regional II LT dan Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kaltara (HMP2 Kalatara) untuk melaporkan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolon- Long Simau-Long Mekatip-Long Berang sepanjang 57 Kilometer dengan pagu anggaran senilai Rp 153 Miliar dari dana APBD Kabupaten Malinau-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran (TA) 2012 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goal dalam rilis tertulisnya kepada tim media ini pada Senin (07/08/2023), terkait temuan hasil investigasi HMP2Kaltara dan LP3I tentang dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

“Sebagai masyarakat pegiat anti korupsi, kita mendorong teman-teman Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kaltara (HMP2 Kalatara) dan LP3I, berdasarkan temuannya dapat mengadukan dugaan korupsi pengerjaan proyek tersebut ke Aparat Penegak Hukum, bisa seperti Kejaksaan Tinggi, Kejagung, atau juga ke KPK. Saya sarankan, pertama-tama ke Kejati Kaltim saja dulu sebagai Lembaga APH terdekat,” jelas Gabrial Goa.

Menurut Gabrial Goa, merupakan hak masyarakat untuk mengadu ke APH (Kejati Kaltim, red) jika menemukan data, indikasi, informasia, bahkan bukti dugaan adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek-proyek pembangunan daerah yang menggunakan keuangan negara. Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

“Jadi masyarakat bisa lapor, siapa saja bisa laporkan dugaan adanya perbuatan korupsi. Jadi LP3I dan HMP2 Kaltara dapat mengadukan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolong-Long Simau-Long Mekatip-Long Berang ke Kejati Kaltim, jika punya cukup data dan bukti,” jelas Gabrial Goa.

Menurutnya, sejumlah pihak yang akan dilaporkan HMP2 Kaltara dan LP3I ke Kejati Kaltim yaitu Dinas PUPR Malinau selaku unit organisasi pelaksana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kontraktor Pelaksana Proyek tersebut yakni PT. Kayang Lestari dan Kepala Daerah Kabupaten Malinau (saat itu, red). Mereka merupakan para pihak yang diduga bertanggungjawab atas proyek tersebut.

Gabrial Goa mengaku sudah sejak lama mendengar informasi melalui berbagai pemberitaan tentang kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malinau, yang diangkat atau diadukan masyarakat, tetapi selalu saja ‘membeku’ di meja APH, karena tersistem dan rapi. Akan tetapi, menurut pegiat anti korupsi itu, masyarakat tidak boleh lemah dan gentar. “Yang Namanya korupsi adalah musuh bersama, dan harus dilawan, karena menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat, karena hak-hak ekosobnya dicuri,” tegasnya. (tim)

Exit mobile version