( Photo : Mantan Kadis PU Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara, Kristian Munet)
Mantan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, MSi dan Mantan Kadis PU Malinau, Kristian Muned Harus Bertanggung Jawab
Jakarta– Proyek Pembangunan Jalan Poros Provinsi – Long Liku, yang saat ini masuk wilayah Desa Semamu – Kecamatan Mentarang Hulu – Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara, dengan panjang 5 KM, yang dikerjakan dengan Dana APBD Kabupaten Malinau dengan total anggaran Rp 24,345 Milyar, Tahun Anggaran 2014, dengan Kode Rekening 1.03.1.01.15.22., Pelaksana PT Karya Jaya Indah, Direktur , Kilit Laing diduga kuat sarat korupsi dan tidak bermanfaat untuk rakyat.
Sesuai hasil penelusuran tim media, Proyek Pembangunan jalan diatas mubasir dan sama sekali tidak bermanfaat untuk rakyat.
Beberapa fakta yang ditemukan tim media saat menginvestigasi pembangunan ruas jalan Poros Provinsi Longliku di Kabupaten Malinau – Kaltara yakni :
1. Tidak ada manusia dan aktifitas manusia disana.
2. Jalan yang dibangun itu tidak terhubung dengan desa-desa lain di Kecamatan Mentarang Hulu- Kabupaten Malinau.
3. Jalan itu tidak terhubung/tidak terkoneksi dengan Jalan Provinsi/Jalan Negara.
4. Jalan itu tidak terhubung dengan Pusat Pemerintahan di Kabupaten Malinau termasuk pusat-pusat pelayanan publik
5 Jalan yang dibangun itu faktanya sudah ada sebelumnya karena sudah dikerjakan oleh PT. Susukan Agung untuk Holing Kayu Bulat menuju tempat penumpukan kayu di Pangkalan Melasu.
Lokasi itu ditinggalkan oleh PT. Susukan Agung tahun 2004/2006; kemudian pada tahun 2013/2014 diproyekan oleh Pemda Malinau Cq Dinas PU Kabupaten Malinau dengan anggaran sebesar Rp 24,3 Milyar , maka proyek ini kami sebut Proyek Siluman, dalam arti proyek tersebut Over Lapping karena jalan tersebut sebelumnya sudah ada, kemudian diproyekan kembali menjadi jalan sehingga dikategorikan Proyek Fiktif.
6. Menurut salah seorang driver loging truk, ex Karyawan PT Susukan Agung yang ditemui tim media ini
membenarkan jalan tersebut memang benar-benar jalan perusahaan yang digunakan untuk mengeluarkan kayu bulat menuju TPK Jembatan Melasuk – Kecamatan Mentarang Hulu.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Semanu – Kecamatan Mentarang Hulu saat ditemui tim media ini membenarkan adanya proyek pengerjaan jalan Long Liku pada lokasi ex Jalan yang sudah ada milik PT Susukan Agung.
Menurut pengakuan Tokoh masyarakat itu bahwa pengerjaan proyek pembangunan jalan di Long Liku yang diprogramkan Pemkab Malinau melalui Dinas PU Malinau saat itu dikerjakan satu unit alat berat dari PT Karya Jaya Indah, milik Kilit Laing.
Menurut Pengakuan Tomas itu bahwa saat PT Karya Jaya Indah, Pimpinan Kilit Laing turun ke lapangan hanya membawa 1 unit dozer D 70 Komatzu, dan kegiatan di lapangan hanya membersihkan permukaan jalan yang sudah ditumbuhi semak belukar dalam waktu satu minggu sudah selesai dikerjakan.
7. Beberapa Staf teknis yang ditemui tim media mengatakan bila Perusahaan mau membuka jalan baru di Long Liku tidak mungkin hanya menggunakan 1 unit alat berat tetapi minimal harus ada 1 dozer dan 1 exavator
Kata dia, dalam pembukaan jalan baru ada pekerjaan Cut and field ( Potong dan Kupas) baik pada ketinggian dan kemiringan untuk membentuk permukaan badan jalan.
8. Dulunya daerah ini namanya desa Longliku tetapi masyarakatnya sudah pindah ke lokasi Tulidfasan dalam Wilayah Desa Lidung Kemenci- Kec Mentarang pada tahun 1976 sementara proyeknya dikerjakan tahun 2013. ( ini bukti bahwa di lokasi pembangunan jalan itu tidak ada manusia dan aktifitas manusia sehingga pembangunan ruas jalan itu mubazir dan tidak bermanfaat bagi rakyat)
9. Fakta lain yang ditemukan tim media :
a) Jalan perbatasan yang resmi dibangun Pemerintah saat ini, terletak disebelah kiri Sungai Semamu , tanda koordinat Gunung Seruput menuju Desa Binuang- Kec Kerayan Hilir – Kabupaten Nunukan-Prov Kaltara
B) Sedangkan Jalan Poros Provinsi Long Liku ( Yang dikerjakan Pemkab Malinau yang berpotensi masalah itu)
letaknya disebelah kanan Mudik Sungai Semamu. Kalau mau ke lokasi Jalan Provinsi Long Liku bentukan Pemkab Malinau itu harus menyeberang dari Sungai Turan, dibawah kaki gunung Seruput baru ke lokasi Jalan Poros Provinsi Long Liku, Ex Jalan Produksi Kayu Bulat PT Susukan Agung yang diproyekkan kembali Pemkab Malinau menjadi Pembangunan Jalan Poros Provinsi Long Liku.
10. Dalam Kajian tim media, ada 3 elemen yang harus bertanggug jawab penuh terhadap Pembangunan Jalan Poros Provinsi Long Liku yakni
a. Bupati Malinau, Dr Yansen TP, MSi yang mengeluarkan
Surat Persetujuan Prinsip Multi Years yang ditandatangani Bupati Malinau Tanggal 25 April 2014, Nomor : 600/095/P.Prog.IV/2014 sehingga Proyek itu bisa dikerjakan Dinas PU.
b. Mantan Kadis PU Kabupaten Malinau, Kristian Muned harus bertanggung jawab sebagai Dinas Teknis yang mengerjakan Proyek itu.
Kadis PU harusnya membuat Telaahan Staf kepada Bupati Malinau akan kelayakan Proyek dimaksud.
c. PT Karya Jaya Indah, Pimpinan Kilit Laing yang mengerjakan Proyek bermasalah tersebut.
d. Ketua DPRD dan Banggar DPRD Kabupaten Malinau yang lalai melakukan fungsi Pengawasan dan menyetujui Proyek bermasalah tersebut dalam Produk APBD ( tim media/bersambung)