HeadlineLintas Provinsi

Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Wisata Mangrove Senilai Rp1 Miliar

274

Radar Malaka, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah melakukan Penetapan Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kabupaten Bintan, pada hari Kamis, tanggal 27 Februari tahun 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Penyidik Kejari Bintan menetapkan tersangka terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong Kabupaten Bintan.

Hal ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka No. PRINT190/L.10.15/Fd.2/02/2025 hingga No. PRINT-197/L.10.15/Fd.2/02/2025 tanggal 27 Februari 2025.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bintan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: PRINT02/L.10.15/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024 dan Nomor: PRINT02.2/L.10.15/Fd.2/10/2024 tanggal 02 September 2024.

Tersangka terdiri dari:
1. HS (Camat Teluk Sebong Kabupaten Bintan periode 10 Januari 2017-12 Februari 2018).

2. S.H.U (Camat Teluk Sebong Kabupaten Bintan periode 12 Februari 2018-30 Mei 2023).

3. JA (Camat Teluk Sebong Kabupaten Bintan periode 30 Mei 2023-Sekarang).

4. MZ (Kepala Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan periode 17 Desember 2021-Sekarang).

5. HJ (PJ. Kepala Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan periode 23 Februari 2017-27 Juli 2018).

6. LA (Kepala Desa Sebong Pereh Kabupaten Bintan periode 31 Mei 2016-6 Juni 2022).

7. KH (Lurah Kota Baru Kabupaten Bintan periode 10 Januari 2017-30 Mei 2023).

Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menyatakan bahwa para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan setelah hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

Menurut Andy, Tim Penyidik telah memeriksa 62 orang saksi, 2 orang ahli, dan 7 orang tersangka serta melakukan penyitaan dokumen berupa 440 bundel dokumen/berkas berdasarkan surat Tap Sita Nomor 9 PenPid.Sus-TPK-SITA/2025 PN/PN.tpg.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum melalui Pungutan tidak sah dan Penyalahgunaan wewenang sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara Dalam Pengelolaan Dana Kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong Kabupaten Bintan,” ungkap Andy.

Andy menjelaskan bahwa antara tahun 2017 hingga bulan Juni 2024, di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, atau di wilayah Kabupaten Bintan, para tersangka menerima uang kontribusi dari operator wisata Mangrove Tour Sungai Sebong yang dikumpulkan oleh pengelola, yaitu Koperasi Wira Artha, Komite Pengawas Wisata Mangrove, dan PT. Bintan Resort Cakrawala, tanpa dasar hukum atau prosedur yang sah.

“Operator setuju memberikan kontribusi dengan harapan dana tersebut digunakan untuk masyarakat, namun uang tersebut tidak disalurkan melalui keuangan kecamatan atau desa dan kelurahan secara sah, melainkan diterima secara pribadi untuk kegiatan tanpa pertanggungjawaban dan tidak sesuai aturan, bahkan dicurigai digunakan untuk keperluan pribadi para penyelenggara negara dengan total sekitar Rp861.420.000,” jelas Andy.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” pungkas Andy.

Editor: Budi Adriansyah

Exit mobile version