HeadlineHukrimNasional

Gurita Korupsi Berjamaah di Kabupaten Malinau -Kaltara Diduga Libatkan Bupati Yansen TP Harus Diungkap KPK

808

( Photo : Mantan Bupati Malinau, Dr. YANSEN TP, MSi) 

Dewan Pengawas KPK Harus Proaktif Awasi Kinerja Penyidik Nakal dan Buka Kembali Kasus Laporan Warga Perbatasan Soal Gurita Korupsi Mantan Bupati Malinau, Dr. YANSEN TP, MSi

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) harus proaktif melakukan pengawasan melekat kepada oknum-oknum penyidik KPK yang nakal agar tidak mencoreng Wibawa KPK di mata masyarakat.

Institusi KPK harus mawas diri dan menertibkan oknum penyidik nakal serta membuka kembali laporan-laporan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara yang melibatkan mantan Bupati Malinau, Dr.Yansen TP, MSi bersama kroni-kroninya
karena sudah dikategorkan Extra Ordinary Crime di Kawasan Perbatasan Negara.

Sesuai dokumen dan laporan yang disampaikan salah seorang Pencari Keadilan yang ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK RI yag diterima Redaksi media ini, Kamis (3/8-2023) menyebutkan Menindak lanjuti keluhan/laporan masyarakat Kabupaten Malinau Kalimantan Utara tentang dugaan korupsi dana pembangunan Daerah Kabupaten Malinau yang dilakukan oleh mantan Bupati Malinau / Dr. Yansen Tipa Padan selama 2 periode (2011-2021).

Dikatakannya, berdasarkan bukti awal yang didapatkan dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau serta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Malinau dan sumber lainnya, ditemukan tidak kurang dari 50 kasus yang terindikasi menyalahi aturan dan berpotensi besar menimbulkan kerugian Negara.

Dia menambahkan, pada tanggal 17 Januari 2017 warga Kaltara telah membuat laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi /KPK (bukti tanda terima laporan terlampir), tentang beberapa kegiatan Pembangunan jalan yang diduga fiktif karena hanya membuka jalan lama ex operasional PT Inhutani II, namun sampai hari ini tidak pernah direspon oleh KPK.

Kata dia, Laporan tersebut ditindak lanjuti lagi dengan Laporan berikutnya pada tanggal 3 Januari 2018 (bukti laporan terlampir), tetapi sampai saat inipun laporan tersebut tidak jelas kemana.

” Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2018 masyarakat menyampaikan lagi laporan yang sudah di update; dan terakhir disampaikan laporan terbaru pada tanggal 30 November 2020. Sampai pelapor membuat laporan hari ini sama sekali tidak pernah dapat pemberituan dari pihak KPK”, tambah pelapor itu.

Pencari keadilan itu menambahkan informasi terakhir yang diperoleh dari beberapa media seperti Kompas TV (https://www.kompas.tv/article/244760/rita-widyasari-sebut-robin- pamerkan-kliping-klien-yang-dibantunya-salah-satunya-bupati-malinau.
Tempo, Republika, Tribun News dan lain-lain; bahwa kasus Bupati Malinau telah di cut oleh penyidik KPK atas nama Stepanus Robin Patuju, berdasarkan kesaksian Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) dalam sidang kasus korupsi Azis Syamsuddin.

Kata dia, Kesaksian tersebut telah menimbulkan spekulasi dan dugaan liar masyarakat khususnya di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara bahwa dengan posisi KPK yang sangat powerpull tapi penyidiknya “Stepanus Robin Pattuju” dibuat tidak berdaya oleh seorang terduga koruptor.

” Bagaimanapun kesaksian ini merupakan fakta hukum karena disampaikan oleh seorang saksi didalam Sidang Pengadilan, sehingga menurut pemahaman masyarakat bahwa KPK telah dibuat tak berdaya seperti bebek lumpuh (lame duck) oleh seorang Yansen Tipa Padan”, ujarnya.

Sebagai pelapor terduga korupsi atas oknum mantan Bupati Malinau (Dr. Yansen Tipa Padan), sangat mengharapkan agar laporan dapat ditindak lanjuti oleh Dewan Pengawas KPK, agar tidak ada lagi orang yang kebal hukum di Indonesia ini dan kebiasaan buruk pelaku koruptor dapat diberantas. ( tim media/berbagai sumber/ bersambung)

 

Exit mobile version