BeritaHeadlineHukrimRegional

Diduga Raib!! APIP Harus Audit Pemanfaatan Dana Sebesar Rp 3, 2 Miliar Untuk Pembebasan Lahan dan Pembukaan Jalan Menuju Kantor Bupati Malaka

239

( Photo : Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu di Akmil Magelang ) 

Magelang  – Kasak-kusuk tentang urusan pembangunan jalan menuju Kantor Bupati Malaka perlahan tetapi pasti sudah mulai terkuak ke permukaan.

Sejak awal rencana pembangunan Kantor Bupati Malaka, Pemerintah Daerah bersama DPRD melalui rapat anggaran di DPRD sudah menetapkan anggaran melalui Perda APBD uang sebesar Rp 3,2 Miliar untuk biaya pembebasan lahan dan pembukaan jalan menuju Kantor Bupati Malaka.
Namun hingga Pembangunan gedung kantor Bupati Malaka selesai dikerjakan ternyata belum ada pembebasan lahan dan pembukan jalan ke Kantor Bupati Malaka. Ini ada apa?

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Malaka yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu ketika dikonfirmasi wartawan di Akmil Magelang, Rabu (26/2-2025) malam ini membenarkan hal tersebut.

Wabup Henri mengatakan sesuai alur anggaran yang diajukan Pemerintah untuk dibahas bersama di DPRD dan sudah ditetapkan dalam Perda APBD bahwa dana untuk pembebasan lahan dan pembukaan jalan menuju Kantor Bupati Malaka sebesar Rp 3, 2 Miliar.

” Kalau wartawan tanya ke saya kenapa jalan menuju kantor Bupati Malaka hingga saat ini belum dibebaskan dan belum dibangun,, itu saya tidak tahu karena pihak yang berwenang mengeksekusi anggaran itu ada di Pemerintah SN-KT saat itu”, ujarnya.

Penasehat Hukum asal Kabupaten Malaka yang selama ini memiliki kepedulian besar melakukan pemantauan di Malaka, Petrus Kabosu, SH kepada wartawan mengatakan sangat menyayangkan Kantor Bupati Malaka yang dibangun dengan anggaran Rp 94 Miliar tetapi tidak ada akses jalan masuk ke Kantor Bupati padahal sudah ada anggaran pembebasan lahan dan pembukaan jalan baru sebesar Rp 3,2 Miliar.

” Ini khan konyol namanya. Anggarannya sudah ada tetapi tidak dieksekusi pemerintah. Lalu dana sebesar itu dikemanakan? Kalau sudah dianggarkan tahun pertama dan gagal dieksekusi harusnya dibawa ke tahun kedua dan seterusnya. Tetapi hingga masa jabatan SN-KT habis pembebasan lahan dan pembukaan jalan ke Kantor Bupati tidak dibangun. Ini sebetulnya ada apa?”, tanya Petrus serius.

” Kita minta kepada APIP, bila perlu APH untuk menelusuri penggunaan dana sebesar Rp 3,2 Miliar itu karena sangat merugikan masyarakat dan daerah. Rakyat sangat dirugikan saat ini karena Kantor Bupati Malaka sudah selesai dikerjakan tetapi tidak bisa digunakan karena salah satu alasannya akses jalan masuk belum dibangun padahal sudah dianggarkan dalam APBD”, tandasnya. ( boni)

 

 

Exit mobile version