HeadlineHukrimNasional

Bupati Malinau Keluarkan Izin Untuk Pengerjaan Jalan Senilai Rp 25 Miliar Yang Diduga Proyek Siluman

814

( Photo : Mantan Bupati Malinau/Saat ini Wagub Kaltara, Yansen TP bersama Istri, Ping Ding/Saat ini Ketua DPRD Malinau)

Malinau – Kaltara –  Bupati Kabupaten Malinau periode 2012-2016, 2016-2021, Dr. Yansen TP, M.Si (saat ini Wakil Gubernur Kalimantan Utara, red) diduga keluarkan izin untuk pengerjaan proyek Pembangunan Jalan Poros Provinsi Long Liku-Kecamatan Hulu Kabupaten Malinau-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang 5 kilometer dengan nilai anggaran Rp 25 Miliar (yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran/TA 2014). Padahal, proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Karya Jaya Indah tersebut diduga adalah proyek proyek siluman, karena proyek tersebut diduga sudah dikerjakan sebelumnya. Pemda Malinau diduga hanya memproyekkannya kembali ditahun 2014.

Demikian informasi yang dihimpun tim wartawan media ini berdasarkan hasil investigasi dan laporan Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan Utara (HMP2 Kaltara) dan Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) tahun 2022-2023 serta bukti surat izin yang dikeluarkan Bupati Malinau (Nomor: 600/095/P.Prog-IV/2014) tertanggal 25 April 2014 (alias 9 tahun lalu), yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau (saat itu, red), yakni Kristian Moned selaku KPA dan PPK proyek tersebut.

“Memperhatikan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor: 170/03/DPRD/IV/2014, tanggal 24 April 2014, Perihal Persetujuan Kontrak Multi Years Tahun 2014 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, maka dengan ini disampailan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut pada prinsipnya dapat dilaksanakan dengan Kontrak Multi Years dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut;” tulis Bupati Yansen dalam surat tersebut.

Point pertama, disebut Bupati Yansen dalam surat tersebut yaitu pelaksanaan proyek tersebut agar tetap mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kedua, yaitu tahapan pembayaran (termin, red) disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau. “Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” bunyi akhir surat tersebut disusul tanda tangan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP, M.SI, dengan tembusan DPRD Kabupaten Malinau di Malinau.

Untuk diketahui, HMP2 Kaltara dan LP3I dalam investigasnya menemukan, bahwa pengerjaan proyek jalan poros Provinsi_Long Liku Kecamatan Hulu Kabupaten Malinau-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sepanjang 5 kilometer senilai Rp 25 Miliar (yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran/TA 2014) oleh PT. Karya Jaya Indah diduga adalah proyek proyek siluman, karena ruas jalan yang dikerjakan itu sudah dikerjakan sebelumnya oleh PT. Susukan Agung untuk holing kayu. Pemda Malinau diduga hanya memproyekkannya kembali.

“Sesuai hasil penelusuran kami, jalan ini sudah ada sebelumnya karena jalan tersebut sudah dikerjakan oleh PT. Susukan Agung untuk holing kayu bulat menuju tempat penumpukan kayu Pangkalan Palan Melasu. Kemudian setelah ditinggal oleh PT. Susukan Agung tahun 2004/2005; kemudian ditahun 2013/2014 diproyekan oleh Pemda Malinau Cq Dinas PUPR Kabupaten Malinau dengan anggaran sebesar Rp 25 Miliar,” tulis HMP2 Kaltara dan LP3I dalam laporan temuannya.

Menurut HMP2 Kaltara dan LP3I, proyek Pembangunan jalan poros Provinsi-Longliku disebut proyek siluman atau proyek over lapping, karena jalan tersebut sebelumnya sudah ada, kemudian diproyekan kembali menjadi jalan, sehingga dikategorikan Proyek Fiktif.

Mantan Bupati Malinau (Wakil Gubernur Kaltara saat ini, red) hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasinya walau telah berkali-kali dihubungi via pesan WhatssApp/WA dan dihubungi melalui sambungan telpeon selulernya, karena sudah terlebih dahulu memblockir nomor wartawan. Wagub Kaltara itu terkesan menghindari wartawan/media.

Seperti diberitakan sebelumnya (07/08), Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendorong Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan Indonesia (LP3I) Regional II LT dan Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kaltara (HMP2 Kalatara) untuk melaporkan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolon- Long Simau-Long Mekatip-Long Berang sepanjang 57 Kilometer dengan pagu anggaran senilai Rp 153 Miliar dari dana APBD Kabupaten Malinau-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran (TA) 2012 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai masyarakat pegiat anti korupsi, kita mendorong teman-teman Himpunan Masyarakat Peduli Pembangunan Kaltara (HMP2 Kalatara) dan LP3I, berdasarkan temuannya dapat mengadukan dugaan korupsi pengerjaan proyek tersebut ke Aparat Penegak Hukum yakni ke KPK. Saya sarankan, langsung ke KPK,” jelas Gabrial Goa dalam rilis tertulisnya kepada tim media ini pada Senin (07/08/2023), terkait temuan hasil investigasi HMP2 Kaltara dan LP3I tentang dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

Menurut Gabrial Goa, merupakan hak masyarakat untuk mengadu ke APH (ke KPK, red) jika menemukan data, indikasi, informasi, bahkan bukti dugaan adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek-proyek pembangunan daerah yang menggunakan keuangan negara. Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

“Jadi masyarakat bisa lapor, siapa saja bisa laporkan dugaan adanya perbuatan korupsi. Jadi LP3I dan HMP2 Kaltara dapat mengadukan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Jempolong-Long Simau-Long Mekatip-Long Berang ke KPK, jika punya cukup data dan bukti,” jelas Gabrial Goa.

Menurutnya, sejumlah pihak yang akan dilaporkan HMP2 Kaltara dan LP3I ke KPK yaitu Dinas PUPR Kabupaten Malinau selaku unit organisasi pelaksana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kontraktor Pelaksana Proyek tersebut yakni PT. Kayang Lestari dan Kepala Daerah Kabupaten Malinau (saat itu, red). Mereka merupakan para pihak yang diduga bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang diduga proyek siluman itu.

Gabrial Goa mengaku sudah sejak lama mendengar informasi melalui berbagai pemberitaan tentang kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malinau, yang diangkat atau diadukan masyarakat, tetapi selalu saja ‘membeku’ di meja APH setempat, karena prakteknya tersistem dan rapi. Akan tetapi, menurut pegiat anti korupsi itu, masyarakat tidak boleh lemah dan gentar. “Yang namanya korupsi adalah musuh bersama, dan harus dilawan, karena menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat, yang hak-hak ekosobnya dicuri,” tegasnya. (tim)

Exit mobile version