Radar Malaka, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bintan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bintan Nomor 24 Tahun 2024 mengenai pedoman pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemkab Bintan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, pada Senin, 11 November 2024, di Aula Bandar Seri Bentan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bintan Pilihan menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran dari kegiatan sosialisasi ini meliputi camat hingga lurah atau kepala desa se-Bintan yang berjumlah 150 orang.
Acara ini menghadirkan narasumber Zulhendri, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan Dadang Teguh Nuryulistiwa, Analis kebijakan Ahli Muda Seksi Wilayah I pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Materi sosialisasi mencakup peran kecamatan sebagai bagian wilayah kabupaten dalam pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan kepada masyarakat serta tahapan penyusunan kebijakan terkait pelimpahan kewenangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, menegaskan bahwa diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pedoman pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat secara tepat.
Dalam konteks pelimpahan kewenangan ini, Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan petunjuk kepada instansi teknis terkait dalam menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan.
“Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, termasuk sinkronisasi dan harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk memastikan pelimpahan kewenangan berjalan sesuai harapan,” ungkap Ahdi.
Upaya selanjutnya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, serta memberikan dukungan dalam hal sarana, prasarana, personel, serta pembiayaan terkait pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat, mengingat masih adanya hambatan dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal ini mengindikasikan pentingnya kehadiran pemerintah di tengah masyarakat atau setidaknya masyarakat merasakan adanya keterlibatan serta kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik. Melalui pelimpahan kewenangan ini, diharapkan program-program strategis daerah dapat disosialisasikan secara optimal agar seluruh masyarakat dapat memahami dan merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Editor: Budi Adriansyah