Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHealthHukrimKesehatanNewsRegional

HMS : Informasi Peninggalan Hutang e-KTP Rp 18 Miliar Dalam Masa Pemerintahan SBS di Dinkes Malaka Itu Hoax

2747
×

HMS : Informasi Peninggalan Hutang e-KTP Rp 18 Miliar Dalam Masa Pemerintahan SBS di Dinkes Malaka Itu Hoax

Sebarkan artikel ini

Malaka – Peninggalan hutang pelayanan kesehatan menggunakan e-KTP dalam Pemerintahan SBS ( 2016-2020) sebesar Rp 18 Miliyar itu informasi dan berita hoax dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Bila ada hutang daerah harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan APIP dan harus termuat dalam lembaran daerah dan catatan resmi pemerintah.

Dalam rapat pembahasan Anggaran di DPRD justru baru diketahui hutang di Dinkes Malaka tahun 2022 sebesar Rp 12 Miliar dan sudah dianggarakan melalui APBD untuk dilakukan pembayaran secara cicilan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka, Henry Melki Simu ( HMS) mengatakan hal itu disela Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama Pemerintah di Ruang Paripurna DPRD Malaka, Selasa (11/6-2024).

Dikatakannya, memperhatikan pernyataan Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka yang dilansir luas media online belakangan ini bahwa peninggalan hutang pelayanan kesehatan dengan menggunakan e-KTP di Dinas Kesehatan Malaka peninggalan Pemerintahan SBS ( 2016-2020) sebesar Rp 18 Miliar perlu dipertanyakan dan diluruskan agar tidak membuat gaduh dan menyesatkan masyarakat.

Dia mengatakan dirinya sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka yang langsung bermitra dengan Dinas Kesehatan tidak pernah mendengarkan informasi dalam rapat komisi atau banggar dalam setiap rapat anggaran di DPRD Kabupaten Malaka.

” Justru yang kita dengar dari rapat itu pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Malaka memiliki hutang untuk pembayaran pengobatan menggunakan e-KTP sebesar Rp 12 Miliyar yang belum terbayar sehingga banggar mengalokasikan anggaran untuk dibayar secara cicilan”, ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Malaka, Hendrik Fahik Taek ( HFT) dalam kesempatan yang sama memberikan kritikan kepada Kadis Kesehatan Malaka yang membuat pernyataan-pernyataan blunder yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Hendrik mengatakan pernyataan Kadis Kesehatan di media yang mengatakan Hutang di Dinas Kesehatan akibat pengobatan menggunakan e-KTP di masa pemerintahan SBS sebesar Rp 18 Miliar itu sangat tendensius, tidak berdasarkan fakta yang dihadapi.

” Kalau ada hutang daerah maka harus tercatat dan terbaca di dokumen daerah
seperti hasil audit APIP dan ada dalam dokumen LKPJ Bupati. Kalau hal itu tidak ada maka ibu Kadis buat pernyataan dan sebarkan informasi hoax yang berpotensi pidana”, ujarnya.

Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka, dr Lina Sembiring dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Malaka membantah memberikan pernyataan atau informasi terkait hutang pengobatan dengan e-KTP pada masa pemerintahan SBS sebesar Rp 18 Miliar itu.

Dia mengaku memberikan pernyataan bahwa sistim pengobatan menggunakan e – KTP pasa masa pemerintahan SBS berpotensi hutang karena berobat dulu baru kemudian dibayar.
” Kalau gunakan KMS seperti yang diterapkan dalam Pemerintahan SN-KT tidak akan menimbulkan hutang bagi daerah sehingga sistim ini lebih bagus dari sebelumnya”, ujarnya.

Sesuai Hasil Rekapitulasi Pembayaran e-KTP Tahun 2016-2023 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka terlihat bahwa Pengobatan dengan E-KTP masa Kepemimpinan SBS tidak memiliki hutang pengobatan dengan e-KTP ( lunas) dengan rincian Claim sbb :

Tahun 2016 Rp 97.502.066
Tahun 2017 Rp 3.644.016.072
Tahun 2018 Rp 6.413.966.296
Tahun 2019 Rp 4.172. 469.250
Tahun 2020 Rp 3.983.476.075

Dalam Pemerintahan SN-KT total hutang/claim sbb :

Tahun 2021 Rp 7.518.626.339

Tahun 2022 Rp 14.376.504.520 ( Sisa Bulan Juni, Juli Sampai Desember Hutang Rp 4.331.908.064.
Belum diverivikasi Bulan Oct- Desember Rp 4.368.775.705

Tahun 2023 Rp 7.021.398.629.
(Januari s/d Juli 2023)/ ( boni)