Kubu Raya, 12 September 2025 —
Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) secara tegas mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penyaluran Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan masyarakat luas.
Ketua Umum RAJAWALI, Hadysa Prana, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan tinggal diam. Para pelaku harus diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,” tegasnya.
Pokir DPRD merupakan usulan program pembangunan yang diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, mekanisme penyalurannya rentan dimanfaatkan oleh oknum anggota dewan yang diduga melakukan intervensi dengan menunjuk rekanan tertentu secara tidak transparan.
Peran organisasi masyarakat sipil (NGO) seperti RAJAWALI sangat penting dalam mendeteksi dan melaporkan praktik korupsi tersebut. Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Landasan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Anggota DPRD yang terbukti melakukan intervensi dalam proyek Pokir, termasuk menerima suap atau imbalan, dapat dijerat berdasarkan peraturan tersebut.
RAJAWALI menyerukan seluruh elemen masyarakat Kubu Raya untuk aktif mengawal kasus ini agar praktik korupsi tidak terus merugikan rakyat. Hadysa Prana menambahkan, “Bangsa besar adalah bangsa yang bersih dari korupsi. Kami akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di daerah ini.”
Mengutip Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” RAJAWALI hadir untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan dana publik tidak dicuri. “Kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tutup Hadysa.
Penulis: Tim RAJAWALI
Sumber: DPP RAJAWALI