Malaka – Pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 perlu diwaspadai oleh semua pihak karena berpotensi ada kecurangan , TIPU di TPS saat Hari H (pencoblosan Surat Suara ) dan tempat penipuannya ada di TPS.
Menurut Edu Klau asal Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Senin (14/10-2024) ada enam sarana ( alat ) yang bisa digunakan untuk melakukan Kecurangan ( TIPU) yakni DPT, Surat Undangan (C6), Daftar Hadir, Kertas Suara, Tinta dan KTP/SUKET
Bila terjadi Potensi kecurangan di TPS maka Para Saksi dan Pengawas Partisipatif harus RIBUT agar bisa diurus Penyelenggara ( Bawaslu dan Pihak Keamanan) saat itu juga di TPS.
Alat Untuk TIPU di TPS bisa digunakan untuk lakukan kecurangan sbb :
1. a. DPT bisa digunakan untuk tipu karena saat mau pencoblosan di TPS ada oknum-oknum yang dengan sengaja, tahu dan mau untuk mengganti DPT yang resmi dikeluarkan KPU dengan DPT Siluman yang sudah diacak-acak baik nomor urut, nama dan TPS. Tujuannya, untuk membingungkan Saksi dan para pengawas independen yang melakukan pemantauan di TPS. Bila terjadi demikian maka Para Saksi Harus RIBUT dan tidak boleh lakukan pencoblosan sebelum diselesaikan Bawaslu dan Pihak Keamanan.
b. Sebelum Pencoblosan KPPS harus umumkan ke rakyat berapa jumlah pemilih yang ada dalam DPT ditambah 2,5 persen dari DPT untuk menghasilkan Surat Suara yang disiapkan untuk melakukan pencoblosan. Hasilnya harus buatkan berita acara.
2. Surat Undangan ( C6)
a. Sebelum dilakukan pemungutan suara, KPPS harus Umumkan jumlah Surat Undangan ( C6) yang resmi dikeluarkan KPPS di TPS yang bersangkutan dan harus dicantumkan dalam Berita Acara untuk mengetahui berapa jumlah surat undangan yang dikeluarkan di TPS itu.
3. Daftar Hadir:
a. Setiap Pemilih Hukumnya Wajib Isi Daftar Hadir di TPS sambil serahkan Surat Undangan ( C6) .
b. Sebelum mengisi daftar hadir petugas harus umumkan/panggil Nama Pemilih dan nomor urut Pemilih dalam DPT agar bisa ditandai para Saksi Paslon.
c. Didalam Daftar Hadir KPU harus siapkan format yang berisi item : Nomor urut dalam Daftar Hadir, Nomor Urut Dalam DPT, Nama Pemilih, TTL/Umur Pemilih, Alamat Pemilih agar memudahkan kontrol para saksi.
d. Daftar hadir harus dibuat dalam beberapa rangkap agar ada pegangan bagi para saksi paslon sebagai alat bukti.
4. Kertas Suara
a. Saat penyerahan Kertas/surat Suara kepada Pemilih maka surat suara itu harus dibuka untuk memastikan surat suaranya dalam keadaan baik dan tidak cacat.
b. Setiap Pemilih hanya boleh menerima 2 buah kertas suara dimana satunya untuk pemilihan guberbur/Wakil Gubernur dan satunya lagi untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Dua surat suara itu harus dipastikan dalam keadaan baik ( tidak cacat)
5. TINTA
a. Setelah Pemilih mencoblos surat suara dan setelah dimasukkan di kotak suara, maka selanjutnya hukumnya WAJIB pemilih memberikan tanda di jarinya dengan TINTA yang disiapkan KPPS yang membuktikan pemilih sudah mencoblos /sudah gunakan hak pilih.
b. Tinta yang digunakan diatas meja hanya boleh 1 botol tinta . Tidak boleh ada 2 botol tinta diatas meja karena berpotensi 1 nya asli dan satunya palsu.
6. KTP/SUKET
a. Setiap pemilih yang datang ke TPS sebelum mengisi daftar hadir harus menunjukkan KTP/Suket yang resmi dikeluarkan Dukcapil. Suket dari Kepala Desa atau lembaga lain tidak boleh karena itu pelanggaran.
b. Bagi pemilih yang tidak ada dalam DPT tetapi memiliki KTP/SUKET dari Dukcapil yang mengikuti pencoblosan ( Jam 12.00) siang harus tunjukkan KTP/Suket. Sebelumnya harus isi daftar hadir sebagai pemilih tambahan. Petugas KPPS dan Saksi harus mengecek keabsahan dokumen melalui Aplikasi yang disiapkan KPU.
Lain-lain : waktu istirahat makan siang semua petugas harus tinggalkan ruangan TPS tanpa kecuali dan di kunci atau dijaga supaya tidak boleh ada kecurangan di TPS. ( boni)