Malaka – Bantuan Sosial ( PKH) dan Bantuan Rawan Pangan bagi masyarakat pada 127 Desa di Kabupaten Malaka rentan dikorupsi.
Modus yang digunakan, Oknum Pendamping Desa dan Oknum Kepala Desa secara sepihak menggantikan nama-nama penerima bantuan dengan nama orang lain tanpa melalui prosedur yang ditetapkan sehingga sangat meresahkan masyarakat dan merugikan pihak yang diganti namanya sebagai penerima bantuan.
Motivasi pergantian itu, selain alasan lawan politik kades dan penguasa, juga diduga kuat ada permainan pungli antara pengelola bantuan dengan penerima bantuan karena uangnya dibagi-bagi.
Mata rantai korupsi ( pungli) ini harus diputus melalui Pemeriksaan secara menyeluruh Inspektorat disetiap desa di Malaka untuk memastikan Pengelolaan Bansos dan Bantuan Rawan Pangan sudah sesuai ketentuan dan tidak diselewengkan para pemangku kepentingan di desa.
Permintaan itu disampaikan Penasehat Hukum asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH kepada wartawan di Betun, Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Jumat (27/12-2024).
Dikatakannya, fenomena dugaan korupsi dana Bansos dan Bantuan Rawan Pangan belakangan ini sangat marak di desa-desa selama dua tahun terakhir terutama menjelang Pilkada Malaka 2024.
” Kita patut mencurigai ini permainan oknum pendamping dan oknum kades yang dengan sengaja, tahu dan mau untuk menggantikan penerima bantuan karena alasan lawan politik atau alasan lainnya untuk pungli bantuan tersebut”, ujarnya.
” Dalam beberapa kasus di desa dan sesuai pengaduan warga yang dirugikan kepada tim hukum, ada warga yang datang ikut blusukan dan kampanye Paslon di desa tersebut sudah bisa dipastikan nama mereka sebagai penerima bantuan periode berikutnya dicoret dan digantikan orang lain. Ketika warga komplain namanya dicoret para petugas dengan enteng mengatakan nama yang hilang itu karena datangnya dari Pusat dan mereka tidak tahu apa-apa. Ini jelas penipuan dan harus diusut tuntas”, imbuhnya.
Dia mengatakan, khususnya bantuan rawan pangan, harusnya Kades tidak berkelit dengan pergantian nama-nama penerima bantuan itu karena kades yang menandatangani Pacta Integritas dan memiliki kuasa mutlak untuk menggantikan nama-nama penerima dengan catatan penerima bantuan itu meninggal dunia, pindah dari wilayah desa itu atau berhalangan tetap. Itupun harus melalui forum musyawarah di desa melibatkan BPD dan tokoh masyarakat setempat.
” Mata rantai korupsi dan pergantian penerimaan bantuan sosial dan Bantuan Rawan Pangan di Kabupaten Malaka harus diputus dan diakhiri dengan cara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pengelola bantuan di desa termasuk para penerima bantuan yang merasa dirugikan”, paparnya.
” Kita minta para oknum kades dan oknum Pendamping Desa agar mengakhiri praktek-praktek kotor yang meresahkan masyarakat itu. Bagi warga yang merasa dirugikan jangan takut melapor dan Tim Hukum akan mendampingi agar hak-hak rakyat bisa dikembalikan sesuai aturan yang berlaku”, tandasnya. ( boni)