Batam –
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan pos bantuan hukum di tingkat kelurahan. Ia menilai keberadaan pos bantuan hukum penting untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum yang cepat, sederhana, dan terjangkau.
Dukungan ini disampaikan Amsakar dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Edison Manik, di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Kamis (11/9/2025) sore. Menurutnya, pos bantuan hukum berfungsi tidak hanya sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai wadah mediasi untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah sebelum dibawa ke pengadilan.
Amsakar mengajak lurah dan camat untuk mengambil peran aktif dalam program ini, mengingat keterlibatan mereka sebagai ujung tombak pemerintahan di lapangan sangat penting. Dengan dukungan dari lurah dan camat, masyarakat diharapkan tidak merasa sendiri saat menghadapi persoalan hukum. Penyelesaian masalah secara musyawarah dinilai lebih menguntungkan karena dapat menghemat biaya serta menjaga hubungan sosial antarwarga.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, menjelaskan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam mewujudkan astacita pembangunan nasional, khususnya menghadirkan negara lebih dekat kepada masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum. Edison menyebutkan bahwa pemenjaraan harus menjadi upaya terakhir, sehingga keberadaan pos bantuan hukum diharapkan menjadi alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus selalu ke pengadilan.
Saat ini, Batam baru memiliki satu pos bantuan hukum yang berlokasi di Kelurahan Tiban Baru, dari total 64 kelurahan yang ada. Edison berharap pos bantuan hukum dapat diperluas dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Batam.
Selain pengembangan pos bantuan hukum, Edison juga menyoroti pentingnya harmonisasi produk hukum daerah. Ia menekankan bahwa setiap peraturan daerah, baik perda maupun perwako, harus melalui proses harmonisasi bersama Kemenkumham agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Edison juga mengapresiasi kerja sama Pemko Batam dalam bidang kekayaan intelektual. Hingga kini, tercatat 630 merek dan 595 hak cipta telah didaftarkan oleh masyarakat maupun pelaku usaha di Batam. Ia berharap perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual dapat berjalan maksimal dengan dukungan dari Wali Kota.
Dalam pertemuan tersebut, Edison Manik didampingi oleh sejumlah pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Oki Wahyu, Kepala Badiklat Hukum Kepri Ivansyah, Kasubbag TU Badiklat Hukum Kepri Zulkifli, serta Ketua Tim Kerja BMN Kanwil Jeffridin.
Editor: Santos
Sumber: Kominfo