Malaka – Warga Kabupaten Malaka dilarang merokok di fasilitas Publik seperti kantor-kantor, Rumah Sakit, Puskesmas , Sekolah, Pasar dan lainnya.
Sejak Kabupaten Malaka berdiri dipimpin oleh Bupati -Wakil Bupati Definitif sudah mengeluarkan Perda Larangan Merokok agar dijalankan dan dipatuhi.
Perda ini sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain agar tidak sakit karena dampak rokok.
Untuk larangan merokok di fasilitas publik harus mendapatkan dukungan seluruh masyarakat dan wartawan harus memberi contoh bagi masyarakat.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan disela Pelantikan 41 Kepala SMPN di Pantai Motadikin – Malaka, Selasa (17/6-2025).
Bupati Perdana Malaka itu mengatakan Perda tentang larangan merokok di fasilitas publik sudah ada sejak SBS-DA pimpin Malaka sehingga tinggal dijalankan dan ditegakkan.
” Dihimbau kepada seluruh rakyat Kabupaten Malaka supaya sadar dan patuh terhadap Perda tentang larangan merokok demi kebaikan dan kesehatan seluruh rakyat”, ujarnya.
” Diminta kepada Satpol PP agar benar-benar menegakkan perda terutama di berbagai fasilitas publik”, tutupnya. ( boni)