Malaka – NTT- Warga Desa Motaulun di Kecamatan Malaka Barat – Kabupaten Malaka -Provinsi NTT berkomitmen untuk mewujudkan Peraturan Desa ( Perdes ) tentang penertiban ternak di wilayah desanya.
Kesadaran warga untuk melakukan penertiban ternak melalui perdes dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban dan kebersihan didalam desa serta memudahkan penataan-penataan didalam desa.
Setiap kepala keluarga yang memiliki ternak seperti sapi dan babi diwajibkan untuk memiliki kandang pada areal tanah miliknya. Bila kandang dibuat pada lahan orang lain harus mendapatkan persetujuan tertulis pemilik lahannya dan harus diketahui pemerintah desa Motaulun.
Untuk mewyjudkan Ranperdes tentang Penertiban Ternak, Pemerintah Desa Motaulun sudah mengundang perwakilan tokoh masyarakat dari berbagai dusun untuk mendapatkan masukan guna penyempurnaan Ranperdes tersebut, bila sudah selesai , pemdes Motaulun segera mensosialisasikan kepada masyarakat disetiap dusun baru ditetapkan sebagai perdes.
Kepala Desa Motaulun, Vicky Seran mengatakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, ( 18/4-2023)
Kades Vicky mengatakan Perdes tentang penertiban ternak di wilayah desanya merupakan kebutuhan mendesak saat ini.
Dikatakannya, setiap hari pihaknya sering mendapatkan pengeluhan dari masyarakat terkait hewan yang selalu berkeliaran di wilayah desa dan dusun sehingga perlu dilakukan penertiban melalui Peraturan desa.
” Dalam pantaun kami di lapangan hewan seperti babi hampir semua sudah dikandangkan tetapi sapi yang belum dan masih berkeliaran. Kita anjurkan masyarakat siapkan kandang disekitar rumahnya. Kalau ikat diluar rumah harus atas izin pemilik tanah dan mendapatkan persetujuan desa”, ujarnya.
” Sebelum kita buat Ranperdes sudah mengundang perwakilan tokoh masyarakat
untuk memberikan masukan.
Ranperdes itu sebelum ditetapkan akan disosialisasikan kepada masyarakat disetiap dusun selanjutnya ke Bagian Hukum Setda Malaka untuk mengambil nomor Perdes agar resmi ditetapkan dan diberlakukan bagi masyarakat”, bebernya. ( boni)