Radarmalaka.com, Batam – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menerima kunjungan kerja (kunker) Tim Delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD-RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Kamis, 30 Maret 2023.
Kehadiran Tim PPUU ke Provinsi Kepri dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024.
Tim PPUU tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, dan juga Richard Pasaribu selaku tuan rumah.
Di mana, pada kesempatan tersebut Richard selanjutnya memperkenalkan rombongan Tim PPUU.
Ansar dalam sambutan selamat datang mengawalinya dengan mengajak rombongan DPD-RI untuk bersholawat busyro.
“Agar kita semua selalu mendapatkan keselamatan dari sang pencipta Allah SWT,” ucap Ansar.
Dikatakan Ansar, dirinya berterima kasih, karena Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa memberikan masukan atau usulan terkait berbagai hal, guna penyusunan daftar inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
Masih menurut Ansar, sebagai kepala daerah kepulauan, dirinya sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak Tahun 2021, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini.
Padahal menurut Ansar, RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.
“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” imbuh Ansar.
Diakui juga oleh Ansar, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang, akan berpengaruh sekali pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.
“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman- teman DPD-RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya,” ujar Ansar.
Di hadapan rombongan Tim PPUU, Ansar juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya, berbatasan langsung dengan negara luar.
“Tentu di sana, perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” kata Ansar.
Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.
Sementara itu, Ketua Tim Rombongan PPUU DPD-RI Dedi Iskandar Batu Bara mengatakan, kalau DPD-RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU, di mana itu berkaitan dengan keperluan daerah.
Dijelaskan Dedi, DPD-RI dengan tugas konstitusionalnya, memiliki tiga Rancangan Undang Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD-RI, di mana RUU tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Tiga RUU tersebut di antaranya, RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital, jelas Dedi, seraya mengatakan, akan terus mengawal juga RUU Daerah Kepulauan.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Fik