Malaka, Diaspora Malaka di Kupang, Agustinus Mera Nahak mendesak Bupati Malaka, Simon Nahak dan 25 Anggota DPRD Kabupaten Malaka Segera membahas APBD murni 2024 karena waktu pembahasan APBD Murni 2024 sangat singkat dan terbatas lantaran paling lama tgl 30 November 2023 sudah harus ada penandatanganan nota kesepakatan Pemerintah bersama DPRD terkait APBD Murni 2024.
Bila Bupati dan DPRD lalai maka APBD Murni 2024 bisa gunakan Peraturan Bupati ( Perbup) yang akan berdampak bagi daerah . Selain sanksi administrasi yang diterima Bupati dan DPRD berupa tidak terima gaji selama 6 bulan, juga ada sanksi politik yakni Bupati dan DPRD dinilai tidak mampu membangun daerah melalui produk APBD yang harus dikerjakan.
Agus Mera Nahak mengatakan hal itu kepada wartawan di Kupang, Sabtu ( 18/11-2023).
Agus yang juga Pengurus Partai Golkar Provinsi NTT itu kepada wartawan mengatakan dirinya sangat prihatin dengan perkembangan terakhir di Kabupaten Malaka dimana ada tarik menarik antara Pemerintah dan DPRD dalam membahas APBD Murni 2024.
Menurut Agus yang juga Caleg DPRD Partai Golkar di Dapil 7 NTT ( Belu, TTU dan Malaka) itu kepada wartawan mengatakan ada 2 indikator yang dapat dilihat yakni adanya skors sidang Banmus Bulan Desember 2023 dan skorsing sidang Pembahasan APBD Murni 2024 hingga waktu yang tidak ditentukan.
” Ini menunjukkan hubungan kerja antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malaka belakangan ini tidak dalam kondisi baik-baik saja sehingga patut diingatkan karena produk APBD Murni 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah dan DPRD kepada rakyat Malaka. Kalau APBD Murni 2024 tidak berhasil dibahas dan ditetapkan sebagai Perda APBD maka Bupati dan DPRD dinilai gagal membangun daerah”, ujarnya.
” Hari Senin depan sudah tanggal 20 sehingga waktunya sangat mepet karena hanya menyisakan waktu sidang efektif selama 9 hari kerja, sementara penandatanganan nota kesepakan Bupati dan DPRD sesuai ketentuan paling lama tgl 30 November 2023. Apakah dengan sisa waktu diatas Bupati dan DPRD bisa hasilkan Perda APBD Murni 2024 yang berkualitas?”, tanya Agus.
Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH kepada wartawan mengatakan dirinya melihat adanya ketidak seriusan Pemerintah untuk membahas Perda APBD Murni 2024.
” Saya lihat Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan TAPD belum siap dan tidak serius membahas Perda APBD Murni 2024 sesuai agenda Banmus padahal salah satu tugas Bupati yakni bekerja sama dengan DPRD untuk membahas APBD Murni 2024″, ujarnya.
Dia mengatakan acuan kerja DPRD bersama Pemerintah adalah agenda Banmus yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah yang harus ditaati bersama ” Bagaimana untuk Pembukaan Sidang APBD Murni 2024 saja Bupati, Wakil Bupati dan Sekda saja tidak hadir dengan berbagai alasan. Harusnya, salah satu dari unsur Pimpinan Daerah itu harus hadir agar Pembukaan
Sidang DPRD Malaka untuk membahas APBD murni 2024 bisa berjalan sesuai harapan bersama”, imbuhnya.
” Saya menyangsikan kesiapan Pemerintah Daerah untuk bisa lanjutkan sidang pada Rabu (22/11) sesuai surat yang diterima DPRD bisa hasilkan Perda APBD yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat, karena waktu efektif sidang hingga tgl 30 , Penandatanganan nota kesepahaman Pemerintah dan DPRD masih menyisakan 8 hari kerja efektif. Bila kondisi seperti ini peluang Pemerintah untuk gunakan Perbup dalam APBD Murni 2024 terbuka lebar”, bebernya.
Bupati Malaka, Simon Nahak ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya kepada wartawan mengatakan Sidang APBD Murni 2024 sesuai kesiapan Pemerintah akan dilanjutkan Rabu (22/11-2023) , secara teknis Bupati Simon mempersilahkan wartawan menanyakan di Sekda Malaka.
Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPRD untuk rapat di DPRD pada hari Rabu, 22 November 2023.
Dia mengatakan surat dimaksud, dikirim setelah ada komunikasi dengan unsur pimpinan DPRD oleh Kabag Pem Setda Malaka. ( boni)